3 Rekomendasi Komnas HAM untuk Percepatan Pengesahan RUU PPRT
Terbaru

3 Rekomendasi Komnas HAM untuk Percepatan Pengesahan RUU PPRT

Antara lain mendorong DPR dan Pemerintah untuk mempertimbangkan hasil kajian Komnas HAM sebagai salah satu rujukan pembahasan RUU PPRT. Salah satunya meratifikasi konvensi ILO No.189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT, dan ratifikasi itu dapat menjadi norma rujukan penyusunan dan pembahasan RUU PPRT.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Anggota Komnas HAM Anis Hidayah. Foto: Istimewa
Anggota Komnas HAM Anis Hidayah. Foto: Istimewa

Presiden Joko Widodo telah memberi arahan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Berbagai kalangan mengapresiasi pernyataan itu, salah satunya Komnas HAM. Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, mencatat tahun 2022 pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan pengesahan RUU PPRT di bawah koordinasi Kantor Staf Presiden (KSP).

Komnas HAM mendukung penuh komitmen Presiden Jokowi untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU. “Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia, baik hak ekonomi sosial dan budaya maupun hak sipil dan politik,” kata Anis dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Anis menjelaskan yang masuk kelompok rentan antara lain PRT dan pekerja migran. Mengutip data JALA PRT periode 2017-2022 mencatat 2.637 kasus kekerasan terhadap PRT seperti kekerasan ekonomi (tidak digaji, dipotong agen semena-mena), kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual.

Baca Juga:

Data itu selaras dengan pengaduan yang selama ini diterima Komnas HAM dimana tak sedikit pengaduan kasus pekerja rumah tangga baik di dalam maupun di luar negeri yang mengalami pelanggaran HAM. Misalnya, gaji tidak dibayar, hilang kontak, kekerasan, perdagangan orang, kekerasan seksual, berhadapan dengan hukum serta permohonan bantuan perlindungan dan bantuan hukum.

Guna mendorong pemajuan dan penegakan HAM terhadap PRT di dalam dan luar negeri, Anis menyebut Komnas HAM tahun 2021 telah melakukan pengkajian dan penelitian tentang urgensi ratifikasi konvensi International Labor Organization (ILO) 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai UU.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM menyimpulkan ratifikasi konvensi ILO 189 dapat mendorong kondisi HAM yang kondusif bagi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak PRT. “Ratifikasi konvensi tersebut juga dapat menjadi norma rujukan dalam penyusunan dan pembahasan RUU PPRT,” saran Anis.

Hasil kajian itu antara lain merekomendasikan pemerintah untuk meratifikasi konvensi ILO 189, melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT, dan mendorong Kementerian Ketenagakerjaan menjadi pihak yang menginisiasi ratifikasi konvensi ILO 189. Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi itu kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR.

Terkait pernyataan Presiden Jokowi tentang percepatan pengesahan RUU PPRT Komnas HAM merekomendasikan 3 hal. Pertama, mendorong DPR RI segera menyetujui RUU PPRT sebagai RUU inisitiaf DPR RI dalam sidang paripurna DPR RI, sehingga dapat segera dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah.

Kedua, mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk mempertimbangkan hasil kajian Komnas HAM sebagai salah satu rujukan dalam pembahasan RUU PPRT. Ketiga, mendorong DPR RI dan pemerintah membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya selama proses pembahasan RUU PPRT sebagimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2021 dimana ditegaskan bahwa setiap pembentukan perundang-undangan harus memberikan akses bagi masyarakat untuk memberikan masukan.

Tags:

Berita Terkait