Pernyataan Presiden Joko Widodo yang mendorong pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mendapat respon positif sejumlah kalangan. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang mendorong percepatan pembahasan RUU PPRT.
Anis mencatat selama 18 tahun ini RUU PPRT penuh dinamika. Begitu juga dengan nasib PRT yang berada di dalam dan luar negeri yang rentan mengalami pelanggaran HAM, eksploitasi, dan perbudakan. “Pernyataan Presiden Jokowi ini diharapkan menjadi daya dorong agar DPR segera membahas RUU PPRT,” kata Anis Hidayah saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).
Setelah Presiden mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT, Anis berharap Ketua DPR bisa segera mengesahkan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR. Kemudian segera dibahas substansinya bersama pemerintah.
Baca Juga:
- Belasan Tahun Mangkrak, Presiden Jokowi Dorong RUU PPRT Segera Disahkan
- DPR Bakal Proses RUU PPRT
- Mendorong Kembali Pembahasan RUU PPRT
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Jokowi mencatat jumlah PRT di Indonesia diperkirakan 4 juta jiwa. Namun posisinya rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Tercatat sudah lebih dari 19 tahun pembahasan RUU PPRT mangkrak, sehingga tak kunjung disahkan sebagai UU. Hukum ketenagakerjaan yang ada saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur perlindungan PRT.
Tercatat RUU PPRT masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2023. RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR. “Untuk mempercepat penetapan RUU ini saya perintahkan Menkumham dan Menaker untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan semua stakeholder. Saya berharap RUU ini bisa ditetapkan dan memberi perlindungan yang lebih baik baik PRT dan pemberi kerja serta penyalur kerja,” kata Presiden dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Jokowi menegaskan pada intinya pemerintah menginginkan ada payung hukum yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri untuk mengatur perlindungan PRT. Sebagaimana diketahui selama ini perlindungan terhadap PRT diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Perlu payung hukum yang lebih tinggi mengingat posisi PRT rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.