Menanti Kejelasan Nasib Pembahasan RUU PPRT
Terbaru

Menanti Kejelasan Nasib Pembahasan RUU PPRT

Penyebabnya belum adanya kesepahaman di antara pimpinan DPR dan sarat kepentingan politik dalam proses pembahasan RUU PPRT hingga di internal pemerintan pun belum ada pembahasan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdjiat. Foto: Istimewa
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdjiat. Foto: Istimewa

DPR kembali didesak agar merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) agar dapat segera diboyong dalam rapat paripurna menjadi UU. Apalagi RUU PPRT sudah disepakati pimpinan DPR agar dapat melanjutkan pembahasan.

“Saya sangat berharap para pimpinan DPR memiliki sikap yang sama untuk mewujdkan UU PPRT ini dalam rangka melindungi hak-hak setiap warga negara,” ujar Waki Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Moerdjiat dalam keterangannya, Jum’at (13/1/2023).

Proses panjang yang mesti dilalui RUU PPRT menjadi perjuangan bagi pihak terkait yang mendorong keberadaan aturan tersebut. Sebab, sejak 2004 silam, RUU PPRT masuk ke dalam rencana legislasi di DPR. Namun, dalam perjalanannya terdapat berbagai rintangan yang dihadapi dalam pembahasannya. Bahkan, pada 2009 silam RUU PPRT sudah didorong untuk ditindaklanjuti dan disetujui menjadi UU.

Tapi, kata Rerie begitu biasa disapa, hingga 2023, DPR tak juga mengambil keputusan memboyong dalam rapat paripurna untuk terlebih dahulu disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Padahal, RUU PPRT sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, tapi hingga kini masih menunggu kesepakatan pimpinan DPR menentukan nasib RUU PPRT ke depannya.

Anggota Komisi X DPR itu menilai perlu adanya keberpihakan pimpinan DPR dalam mewujudkan amanat konstitusi dalam mewujudkan perlindungan hak-hak setiap warga negara. Khususnya perlindungan terhadap hak profesi pekerja rumah tangga dengan menyegerakan mewujudkan terbitnya UU PPRT di tanah air.

Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraeni menilai sikap pimpinan DPR yang seolah tak peduli dengan nasib RUU PPRT membuat geram banyak kalangan. Sementara banyak kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di negara lain tak membuat pimpinan DPR bergeming.

Menurutnya, keberadaan UU PPRT amat dinantikan kehadirannya untuk mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini banyak dilanggar. Dia berharap pimpinan DPR mengedepankan kepedulian terhadap penegakan hak asasi manusia dalam proses pembahasan RUU PPRT.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait