Kasus yang menimpa aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, sejak awal mendapat sorotan berbagai kalangan. Mulai dari organisasi masyarakat sipil dan lembaga negara. Perkaranya telah masuk persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. Proses persidangan itu dipantau berbagai pihak seperti Komnas HAM dan Komisi Yudisial (KY).
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan perwakilan Komnas HAM hadir memantau persidangan Fatia-Haris. Persidangan perdana Fatia – Haris yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
“Salah satunya untuk mendengarkan dakwaan yang diberikan kepada Fatia-Haris,” katanya Senin, (03/04/2023) kemarin.
Baca juga:
- JPU Sebut Tindakan Haris-Fatia Publikasi Riset Tanpa Konfirmasi Cemarkan Nama Baik Luhut
- Perkara Fatia-Haris Ajang Pertaruhan Penegakan Supremasi Hukum
- Kasus Fatia-Haris, ICW: Rezim Pemerintah Mengedepankan Kriminalisasi Masyarakat
Atnike mengaskan, lembaganya sejak lama memberi perhatian terhadap kasus Fatia-Haris. Komnas HAM telah mengeluarkan surat keterangan Pembela HAM sebagai bentuk perlindungan dan dukungan. Selanjutnya, Komnas HAM berencana akan hadir di persidangan untuk memberikan pandangan HAM melalui mekanisme sahabat pengadilan (amicus curiae).
Sementara langkah yang sama berupa pemantauan juga dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY). Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengatakan KY memberikan atensi dan perhatian terhadap perkara Fatia-Haris. Sebelum sidang digelar KY telah berkomunikasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara bertindak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujarnya.