3 Komponen Penting Kebijakan Divestasi Saham Perusahaan Tambang
Meneropong Bisnis Tambang Pasca PP Minerba

3 Komponen Penting Kebijakan Divestasi Saham Perusahaan Tambang

Perlu lembaga khusus yang bekerja secara independen untuk menilai kelayakan saham sebuah perusahaan yang akan didivestasi.

Oleh:
M DANI PRATAMA HUZAINI/NNP
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
                                                         Pasal 97 PP 1/2017

(1) Pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman modal asing, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki peserta Indonesia.

(2) Kepemilikan peserta Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam setiap tahun setelah akhir tahun kelima sejak produksi tidak boleh kurang dari presentase sebagai berikut:
a. tahun keenam 20% (dua puluh persen);
b. tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen);
c. tahun kedelapan 37% (tiga puluh tujuh persen);
d. tahun kesembilan 44% (empat puluh empat persen);
e. tahun kesepuluh 51% (lima puluh satu persen),dari jumlah seluruh saham.


Mesti diingat, saham yang didivestasikan harus ditawarkan kepada pihak Indonesia, khususnya pemerintah baik itu pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD dan badan usaha swasta nasional. Dalam setiap penawaran, pemerintah pusat merupakan pihak yang didahulukan. Baru setelah pemerintah pusat tidak bersedia, maka badan usaha yang melakukan divestasi menawarkan sahamnya secara berjenjang pertama kepada Pemda, kedua kepada BUMN/BUMD, dan ketiga baru kepada badan usaha swasta nasional.

Penawaran itu harus dilakukan paling lambat 90 hari sejak lima tahun setelah dikeluarkan IUP OP tahap penambangan badan usaha. Sebagai pengingat, sebelumnya, ketentuan divestasi dilakukan dengan skema penawaran yang berbeda bergantung pada dua hal, yakni apakah pemegang IUP OP atau IUPK OP melakukan sendiri kegiatan pengolahan atau pemurnian atau tidak dan metode penambangan yang berbeda.

Direktur Eksekutif Dewan Pengembangan Industri Pertambangan Indonesia, Priyo Pribadi Soemarno, menekankan perlu adanya lembaga khusus yang bekerja secara independen untuk menilai kelayakan saham sebuah perusahaan yang akan didivestasi. Menurutnya, ada empat aspek yang perlu diperhatikan dalam menentukan kelayakan saham asing sebelum didivestasi. Pertama, aspek nilai saham perusahaan. Kedua, aset perusahaan. Ketiga, cadangan mineral dari galian perusahaan tersebut.Keempat, izin perusahaan.

“Menurut saya referensi perlu juga dengan cek dan ricek dengan di luar. Misalnya suatu pabrik besar, nilai bukunya berapa, kan ada nilai buku yang sudah di depresiasi, mungkin  ada kerusakan yang belum diperbaiki, sehingga nilai buku itu di cek dengan nilai riil nya sehingga ketahuan nanti nilai yang betul-betul nilai riil berapa. Jadi nilai saham itu mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Bukan digelembungkan,” terang Priyo.

Aturan divestasi pertama kali disebutkan di dalam Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Baturaba (Minerba) dan diikuti oleh beberapa peraturan pelaksana. Tidak kurang, 4 peraturan pelaksana telah dikeluarkan pemerintah untuk mengawal kebijakan divestasi yang diatur dalam UU Minerba. Adalah Pasal 97 Peraturan Pemerintah (PP) No.23 Tahun 2010; Pasal 97 PP No.77 Tahun 2014; PP No.1 Tahun 2017; Permen ESDM No.9 Tahun 2017.

Namun, Natural Resource Governance Institute (NRGI) menilai aturan-aturan itu berpotensi memberikan dampak kepada lebih dari 100 proyek yang ada di Indonesia, yang secara kolektif memiliki nilai sumber daya mineral lebih dari USD 1 triliun (Rp13.300 triliun). Peneliti NRGI David Manley mengatakan, terdapat 3 komponen kunci dalam kebijkan divestasi saham pertambangan. Pertama, berapa besar jumlah divestasi. Kedua, siapa yang bisa membeli saham divestasi. Ketiga, berapa harga penjualan saham divestasi.

Menurutnya, elemen pertama menentukan berapa proporsi saham yang harus didivestasikan oleh perusahaan tambang asing dan di tahun keberapa mereka harus mulai melakukan divestasi. Aturan divestasi mengharuskan setiap perusahaan tambang milik asing melakukan divestasi suatu porsi saham yang meningkat kepada pemerintah, BUMN atau swasta nasional. Jumlahnya tergantung pada lamanya perusahaan telah berproduksi. (Baca Juga: Sejumlah Persoalan Membayangi Kebijakan Divestasi Saham Tambang)
 
Untuk unsur yang kedua, kata David, aturan divestasi menentukan siapa yang dapat membeli saham divestasi. Sebelum Permen ESDM No.9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba yang dikeluarkan Pemerintah, aturan divestasi memiliki tiga tingkatan pembeli potensial. Terbitnya Permen ESDM No. 9 Tahun 2017 menambah opsi berikutnya, yakni ada potensi untuk menawarkan saham di bursa efek Indonesia.

Pemerintah mendapatkan kesempatan pertama untuk membeli equitas dalam perusahaan pertambangan. Skema penjualannya melalui negosiasi. Jika Pemerintah menolak maka tingkatan berikutnya akan ditawarkan eqiutas secara bergantian. (Baca Juga: Mencermati Konstitusionalitas Kebijakan Hilirisasi Mineral)

“Kami menafsirkan, Permen ESDM No. 9 Tahun 2017 menyebutkan bahwa jika sisa ekuitas tidak terjual kepada empat tingkatan tersebut di atas, perusahaan dapat memilih anatara mengulangi proses di tahun berikutnya atau mencatatkan diri di bursa efek Indonesia,” ujar David.

Hukumonline.com

Unsur ketiga,aturan menentukan harga saham ketika dijual. David mengatakan bahwa harga saham yang ditawarkan kepada Pemerintah ditentukan lewat negosiasi. Proses penaksiran nilai akan menetapkan batas atas untuk harga ini. harga saham yang ditawarkan kepada BUMN atau swasta nasional dihargai melalui lelang. Dalam kasus-kasus ini, penaksiran menjadi harga cadangan lelang, yaitu, harga minimum di mana saham dapat dijual. (Baca Juga: Membongkar Kerancuan Regulasi Minerba di Indonesia)

Hukumonline.com

Menurut David, sebelum ada Permen ESDM No 9 Tahun 2017, aturan divestasi menjelaskan bahwa penaksiran biaya tersebut didasarkan kepada biaya pengganti. Hal ini tampaknya berbeda dari definisi yang digunakan dalam aturan penilaian pertambangan seperti yang dimiliki Canadian nstiitute of Mining, Metallurgy, and Petroleum (standar CIMVAL).

Aturan divestasi sebelum direvisi mendefinisikan biaya penggantian sebagai jumlah kumulatif dari biaya investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi dengan tahun kewajiban divestasi saham. Hal ini berarti sama dengan akumulasi penyusutan dan amortisasi berdasarkan masa ekonomis atau kepentingan kelompok properti yang berbeda, yang disesuaikan dengan efek inflasi, dan kewajiban keuangan hingga akhir tahun pada saat kewajiban divestasi saham jatuh tempo.

Namun, pasal 14 ayat (1) dari Permen ESDM No. 9 Tahun 2017 menggantikan metode penaksiran ini dengan metode yang memperkirakan nilai pasar yang wajar tanpa mempertimbangkan nilai cadangan pada saat divestasi ini jatuh tempo.  “Menurut kami bahwa secara ekonomis, ini hampir setara dengan biaya penggantian yang didefinisikan di atas,” tutur David.
Skema Divestasi PP 1/2017
Boleh dibilang, skema divestasi yang diatur PP Nomor 1 Tahun 2017 benar-benar baru. Bahkan, skema ini berlaku juga buat setiap pemegang IUP dan IUPK, termasuk pemegang saham yang melakukan tahap eksplorasi serta tahap operasi produksi yang dimiliki atau dikuasai penanam modal asing. Mereka wajib melakukan divestasi secara bertahap paling sedikit 51% dari total sahamnya sejak akhir tahun kelima sesuai tahun produksi.

Berikut skema divestasi PP Nomor 1 Tahun 2017
:
Tahun ProduksiPersentase Divestasi Minimal
(dari Total Saham)
Tahun ke-6 20%
Tahun ke-7 30%
Tahun ke-8 37%
Tahun ke-9 44%
Tahun ke-10 51%
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait