3 Misi Utama KUHP Nasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
Utama

3 Misi Utama KUHP Nasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

Demokratisasi dalam KUHP Nasional menjamin kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, tetapi dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam aturan hukum.

CR 33
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, tindak pidana seperti pembunuhan, pencurian, atau pemerkosaan merupakan kejahatan universal yang ada di seluruh dunia. “Di Kutub Utara, pembunuhan adalah tindak pidana, di Indonesia juga. Di Eropa, pencurian adalah tindak pidana, di Indonesia juga. Maka dari itu, Buku II bersifat universal,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa hakikat dekolonisasi terdapat dalam Buku I KUHP Nasional, yang mengatur asas-asas hukum pidana, termasuk prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Salah satu pasal dalam Buku I, yakni Pasal 53 KUHP Nasional, mengadopsi Radbruch Formula, sebuah teori hukum yang dikembangkan oleh Gustav Radbruch, seorang ahli hukum pidana Jerman.

“Radbruch Formula menegaskan bahwa dalam hal terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim wajib mengutamakan keadilan. Inilah bentuk nyata dari dekolonisasi, karena kita tidak lagi menganut sistem hukum pidana kolonial yang hanya menitikberatkan pada kepastian hukum tanpa memperhatikan keadilan,” jelas Eddy.

Misi ketiga dari KUHP Nasional adalah reintegrasi sosial, yaitu mengurangi ketergantungan pada pidana penjara dan mendorong penggunaan alternatif pemidanaan yang lebih humanis. Ia mengatakan dalam sistem hukum yang baru ini, pidana penjara masih merupakan pidana pokok, tetapi sedapat mungkin harus dihindari.

“Dalam menjatuhkan hukuman, hakim wajib mempertimbangkan sanksi pidana yang lebih ringan sebelum menjatuhkan pidana penjara,” katanya.

KUHP Nasional kini mengatur beberapa alternatif sanksi pidana, antara lain, pidana kerja sosial, yakni diberlakukan bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman tidak lebih dari tiga tahun; pidana pengawasan, dikenal juga sebagai pidana percobaan, berlaku bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun; pidana denda, yakni alternatif sanksi yang dapat menggantikan pidana penjara dalam kasus-kasus tertentu; serta pidana tutupan, dikhususkan untuk kasus kejahatan politik.

Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan bentuk sanksi yang baru di Indonesia, tetapi telah diterapkan di negara lain, seperti Belanda sejak tahun 1982. “Kita ketinggalan lebih dari 40 tahun dibandingkan Eropa Barat. Di sana, banyak penjara yang sudah berubah fungsi menjadi pasar, tempat seni, bahkan perkampungan, karena sistem hukum mereka lebih mengutamakan reintegrasi sosial,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info