Ia juga menyoroti bahwa KUHP Nasional menghapus kategori pelanggaran dalam hukum pidana. Kalau di KUHP lama, kata dia, ada Buku II yang mengatur kejahatan dan Buku III yang mengatur pelanggaran, kalau sekarang tidak ada lagi pelanggaran, semua sudah dikategorikan sebagai tindak pidana.
Seiring dengan perubahan paradigma pemidanaan ini, peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) akan semakin krusial. Ia menuturkan, nantinya banyak tugas lembaga pemasyarakatan yang dialihkan ke BAPAS, karena pidana kerja sosial dan pidana pengawasan akan menjadi bagian utama dalam sistem pemidanaan. Dengan sistem baru ini, diharapkan jumlah narapidana yang masuk ke lembaga pemasyarakatan dapat berkurang secara signifikan, sehingga kapasitas penjara tidak lagi mengalami kelebihan beban seperti yang terjadi saat ini.
Meski demikian, penerapan undang-undang ini tidak serta-merta mudah. Eddy mengungkapkan sosialisasi dan penyesuaian di berbagai institusi penegak hukum menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dan aparat penegak hukum memahami perubahan besar ini.
“KUHP Nasional bukan sekadar kumpulan pasal, tetapi cerminan dari nilai-nilai keadilan yang ingin kita wujudkan dalam sistem hukum Indonesia. Ini adalah langkah besar yang harus kita pahami dan jalankan bersama,” ungkapnya.
















