Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional telah disahkan dengan berbagai pembaruan mendasar yang menandai pergeseran paradigma hukum pidana di Indonesia. Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan KUHP Nasional memiliki misi utama dalam sistem hukum pidana Indonesia, yakni demokratisasi, dekolonisasi, dan reintegrasi sosial.
Pria yang akrab disapa Eddy ini menjelaskan, demokratisasi dalam KUHP Nasional menjamin kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, tetapi dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam aturan hukum.
“Ini merupakan salah satu langkah besar dalam memastikan bahwa hukum pidana kita tetap sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi,” ujarnya dalam Webinar Sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis (30/1) kemarin.
Baca Juga:
- KUHP Nasional Ubah Paradigma Hukum Pidana Fokus ke Pemulihan Sosial
- Mengenali Konsep Baru Jenis Pemidanaan dalam KUHP Nasional
Selain demokratisasi, KUHP Nasional juga membawa misi dekolonisasi, yaitu membebaskan hukum pidana Indonesia dari pengaruh hukum kolonial Belanda. Namun, hal ini sempat menjadi perdebatan di masyarakat, terutama terkait masih adanya kesamaan pasal dalam Buku II KUHP Nasional dengan KUHP lama.
Beberapa pihak mengkritik bahwa KUHP Nasional bukan merupakan dekolonisasi, melainkan justru rekolonisasi, menghidupkan kembali pasal-pasal yang dibuat oleh pemerintahan kolonial Belanda. Menanggapi hal tersebut, Eddy menegaskan dekolonisasi tidak dapat diukur hanya dari Buku II, yang berisi tindak pidana dan ancaman hukuman.
“Kalau dekolonisasi hanya dilihat dari Buku II, itu adalah kesesatan berpikir. Buku II itu bukan soal kolonisasi atau rekolonisasi, tapi soal universalisme hukum pidana,” tegasnya.
Menurutnya, tindak pidana seperti pembunuhan, pencurian, atau pemerkosaan merupakan kejahatan universal yang ada di seluruh dunia. “Di Kutub Utara, pembunuhan adalah tindak pidana, di Indonesia juga. Di Eropa, pencurian adalah tindak pidana, di Indonesia juga. Maka dari itu, Buku II bersifat universal,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa hakikat dekolonisasi terdapat dalam Buku I KUHP Nasional, yang mengatur asas-asas hukum pidana, termasuk prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Salah satu pasal dalam Buku I, yakni Pasal 53 KUHP Nasional, mengadopsi Radbruch Formula, sebuah teori hukum yang dikembangkan oleh Gustav Radbruch, seorang ahli hukum pidana Jerman.
“Radbruch Formula menegaskan bahwa dalam hal terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim wajib mengutamakan keadilan. Inilah bentuk nyata dari dekolonisasi, karena kita tidak lagi menganut sistem hukum pidana kolonial yang hanya menitikberatkan pada kepastian hukum tanpa memperhatikan keadilan,” jelas Eddy.
Misi ketiga dari KUHP Nasional adalah reintegrasi sosial, yaitu mengurangi ketergantungan pada pidana penjara dan mendorong penggunaan alternatif pemidanaan yang lebih humanis. Ia mengatakan dalam sistem hukum yang baru ini, pidana penjara masih merupakan pidana pokok, tetapi sedapat mungkin harus dihindari.
“Dalam menjatuhkan hukuman, hakim wajib mempertimbangkan sanksi pidana yang lebih ringan sebelum menjatuhkan pidana penjara,” katanya.
KUHP Nasional kini mengatur beberapa alternatif sanksi pidana, antara lain, pidana kerja sosial, yakni diberlakukan bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman tidak lebih dari tiga tahun; pidana pengawasan, dikenal juga sebagai pidana percobaan, berlaku bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun; pidana denda, yakni alternatif sanksi yang dapat menggantikan pidana penjara dalam kasus-kasus tertentu; serta pidana tutupan, dikhususkan untuk kasus kejahatan politik.
Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan bentuk sanksi yang baru di Indonesia, tetapi telah diterapkan di negara lain, seperti Belanda sejak tahun 1982. “Kita ketinggalan lebih dari 40 tahun dibandingkan Eropa Barat. Di sana, banyak penjara yang sudah berubah fungsi menjadi pasar, tempat seni, bahkan perkampungan, karena sistem hukum mereka lebih mengutamakan reintegrasi sosial,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti bahwa KUHP Nasional menghapus kategori pelanggaran dalam hukum pidana. Kalau di KUHP lama, kata dia, ada Buku II yang mengatur kejahatan dan Buku III yang mengatur pelanggaran, kalau sekarang tidak ada lagi pelanggaran, semua sudah dikategorikan sebagai tindak pidana.
Seiring dengan perubahan paradigma pemidanaan ini, peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) akan semakin krusial. Ia menuturkan, nantinya banyak tugas lembaga pemasyarakatan yang dialihkan ke BAPAS, karena pidana kerja sosial dan pidana pengawasan akan menjadi bagian utama dalam sistem pemidanaan. Dengan sistem baru ini, diharapkan jumlah narapidana yang masuk ke lembaga pemasyarakatan dapat berkurang secara signifikan, sehingga kapasitas penjara tidak lagi mengalami kelebihan beban seperti yang terjadi saat ini.
Meski demikian, penerapan undang-undang ini tidak serta-merta mudah. Eddy mengungkapkan sosialisasi dan penyesuaian di berbagai institusi penegak hukum menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dan aparat penegak hukum memahami perubahan besar ini.
“KUHP Nasional bukan sekadar kumpulan pasal, tetapi cerminan dari nilai-nilai keadilan yang ingin kita wujudkan dalam sistem hukum Indonesia. Ini adalah langkah besar yang harus kita pahami dan jalankan bersama,” ungkapnya.
















