3 Model Pembiayaan dalam Pemindahan Ibukota Negara
Berita

3 Model Pembiayaan dalam Pemindahan Ibukota Negara

Saat ini pemerintah tengah menyusun regulasi untuk mendukung kebijakan pemindahan Ibukota yang akan direalisasi pada tahun 2024 mendatang.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian pemerintah juga bisa menyewakan gedung yang berada di Jakarta terutama di lokasi prime area kepada pihak swasta. Bahkan bisa saja pihak swasta yang menyewa dalam jangka panjang diminta untuk membangun fasilitas dari kementerian yang memiliki gedung di Ibukota Negara yang baru.

 

Lalu, swasta diberi hak mengelola, termasuk mendapatkan uang sewa dari gedung suatu kementerian hingga jangka waktu tertentu yang pada masa habisnya jangka waktu tersebut, swasta mengalihkan kepada pemerintah (konsep build operate transfer).

 

“P3 sudah kerap dilakukan, misal dalam pembuatan jalan tol. Nah kaitannya adalah bagaimana swasta membangun gedung kementerian tetapi dengan catatan pemerintah seolah-olah akan mneyewa dari swasta selama 30 tahun. setelah 30 tahun gedung diserahkan ke pemerintah dan setelah 30 tahun pemerintah mendapatkan gedung dan mengelola,” imbuhnya.

 

Kedua, meminjam dana segar dari lembaga keuangan. Menurut Hikmahanto, selain model P3, pemerintah juga dapat meminjam dana segar dari lembaga keuangan nasional maupun internasional, seperti World Bank bahkan dari dana sahabat. Namun, Hikmahanto mengingatkan banyak hal yang harus diperhatikan dalam model pembiayaan ini.

 

Pemerintah harus mempertimbangkan apakah tidak akan ada ketergantungan kepada lemaga keuangan internasional atau pemerintah Negara lain, di mana pemerintah akan rentan untuk diintervensi kedaulatannya. Pembiayaan dari bank komersial juga akan melibatkan aset pemerintah atau negara yang harus dijaminkan, dan sensitivitas publik juga patut dipertimbangkan karena akan berpengaruh kepada legitimasi masyarakat.

 

“Yang harus dipastikan, tidak ada intervensi. Karena negara berkembang rentan diintervensi karena kebutuhan ekonomi. Kalau tidak hati-hati dan tidak dijaga, bisa terjadi intervensi karena ketergantungan ekonomi,” tambah Hikmahanto.

 

Model ketiga adalah dengan menerbitkan obligasi. Pemerintah dapat menerbitkan obligasi atau surat utang negara untuk membiayai pemindahan Ibukota. Namun yang perlu diperhatikan adalah sumber dana untuk pengembalian utang pokok dan bunga, di mana bisa jadi berasal dari APBN. Tentu pengembalian dana bisa ditentukan dalam jangka waktu yang panjang.

Tags:

Berita Terkait