3 Model Pembiayaan dalam Pemindahan Ibukota Negara
Berita

3 Model Pembiayaan dalam Pemindahan Ibukota Negara

Saat ini pemerintah tengah menyusun regulasi untuk mendukung kebijakan pemindahan Ibukota yang akan direalisasi pada tahun 2024 mendatang.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Yang penting, bagaimana perspektif hukum perdata jika dilihat dari tiga model pembiayaan tersebut? (Baca: Pindah Ibukota, Aspek Hukum Komprehensif Harus Dipersiapkan)

 

Hikmahanto memaparkan ketiga model pembiayaan itu membuat pemerintah menjadi subyek hukum perdata dan bukan subyek hukum publik, dan subyek hukum internasional jika pinjaman berasal dari lembaga keuangan internasional atau pemerintah negara lain. Pemerintah juga harus ekstra hati-hati dalam melihat syarat-syarat dan ketentuan dalam perjanjian dengan pihak ketiga, di mana pemerintah harus didampingi oleh ahli hukum kontra yang handal.

 

Lalu pemerintah harus merevisi Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sehingga bisa mengakomodasi P3. Tentunya perlu melakukan pengkajian yang lebih mendalam bila tanah dan bangunan milik pemerintah hendak dijadikan jaminan.

 

Pada acara yang sama, Menteri Bappenas Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan di balik rencana pemindahan Ibukota yakni adanya kesenjangan KBI dan KTI dan menurunnya daya dukung air dan lahan.

 

Maka untuk merealisasikan rencana tersebut, dibutuhkan persiapan regulasi yang menjadi prioritas dan harus disiapkan sampai dengan akhir 2019. Saat ini terdapat tiga regulasi yang tengah dipersiapkan oleh pemerintah terkait pemindahan Ibukota, yakni penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang tentang Ibukota Negara (IKN) dan secara simultan mengubah UU No.29 Tahun 2007 serta mencabut UU No.10 Tahun 1964.

 

Pemerintah juga tengah melakukan penyusunan rancangan peraturan presiden tentang badan otoritas pemindahan Ibukota, serta menyusun rancangan peraturan presiden tentang pembatasan pengalihan tanah pada lokasi pemindahan Ibukota negara.

 

“Naskah akademik dan RUU tentang pemindahan Ibukota ditargetkan selesai pada akhir bulan Desember 2019 untuk diserahkan kepada DPR baru, dan saat ini sudah disepakati bahwa proses penyusunan RUU dipersingkat, dimana PAK dan harmonisasi sekaligus dipimpin oleh Setneg dan Kemkumham. Untuk dua regulasi lagi ditargetkan selesai Oktober 2019 dan November 2019,” pungkasnya.

 

 

Tags:

Berita Terkait