3 Tahap yang Harus Diperhatikan Konsumen Saat Membeli Properti
Utama

3 Tahap yang Harus Diperhatikan Konsumen Saat Membeli Properti

Sengketa konsumen sektor properti bisa diminimalisir.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“Dalam akad kredit pastikan konsumen membaca semua isi akad, karena biasanya dalam dokumen ada tulisan sangat kecil dan itu penting, saat pembayaran pastikan beberapa hal yang perlu dilihat untuk melakukan dokumentasi,” jelasnya.

Di sisi lain, lanjut Haryo, pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen lewat berbagai kebijakan mulai dari spesifikasi rumah, syarat memasarkan perumahan, hingga kewajiban developer dalam memnuhi sarana dan prasana perumahan, termasuk listrik dan air.

“Dengan sekian banyak peratuan yang kami siapkan, berharap hak konsumen tidak drugikan terutama untuk perumahan subsidi. Kalau untuk langsung memutus rantai, belum bisa sepenuhnya. Tapi pemerintah sudah mencoba banyak usaha yang dilakukan dengan memagari lewat atruan yang ada agar hak konsumen perumahan tidak drugikan,” tuturnya.

Charles menambahkan bahwa sejauh ini BPKN telah memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah terkait sengketa perlindungan konsumen di sektor properti. Terbaru adalah BPKN memberikan rekomendasi terkait PP No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Dengan terbitnya PP 12/2021, maka Permen PUPR No 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, resmi dicabut. Berarti ada kekosongan hukum apakah juknis atau Permennya sudah akan terbit dalam waktu dekat?,” tanya Charles.

Selain persoalan dari sisi regulasi, Charles juga menyoroti sistem pengawasan untuk sektor properti. Menurutnya sistem pengawasan yang tidak jelas menyebakan adanya perbedaan persepsi antara pemerintah dengan pihak developer dan konsumen. Sehingga perlu kejelasan siapa pihak yang melakukan pengawasan di sektor perumahan.

Terkait Permen PUPR No 11/2019, Haryo menegaskan jika saat ini pihaknya tengah mempersiapkan Permen PUPR terbaru sebagai pengganti Permen PUPR 11/2019. Beleid dimaksud akan dirilis dalam waktu dekat.

Tags:

Berita Terkait