3 Usul Koalisi Soal Putusan PN Jakpus Tentang Penundaan Pemilu
Utama

3 Usul Koalisi Soal Putusan PN Jakpus Tentang Penundaan Pemilu

Salah satunya mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) menelusuri kenapa majelis hakim bisa memberikan putusan seperti itu.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dalam kesempatan yang sama peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin, mengatakan UU Pemilu sudah mengatur lengkap penanganan sengketa verifikasi partai politik calon peserta pemilu. Partai politik yang tidak ditetapkan sebagai peserta pemilu bisa mengajukan penyelesaian sengketa ke Bawaslu dan PTUN. Tercatat Partai Prima sudah melakukan berbagai langkah hukum termasuk Pengadilan Negeri yang kemudian putusannya menuai kritik publik.

“Untuk kepastian hukum, seharusnya hakim mengerti batas-batas kewenangannya. Putusan ini menghukum KPU menunda pemilu, ini di luar kewenangan hakim Pengadilan Negeri,” tegas Usep.

Usep berpendapat persoalan ini menjadi momentum untuk membenahi syarat kepesertaan calon partai politik peserta pemilu yang selama ini dinilai sangat memberatkan. Persoalan ini terus berulang jelang persiapan penyelenggaraan pemilu. Ketidakadilan dalam proses verifikasi dirasakan tak hanya oleh Partai Prima, tapi juga partai politik lainnya terutama yang baru terbentuk.

Sebelumnya, Komisi Yudisial menyatakan apabila ada dugaan pelanggaran perilaku yang kuat, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim atau majelis hakim yang bersangkutan. Demikian kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam pernyataan resminya, Jum’at (3/3/2023).

Putusan kontroversi ini menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat. Menurut Miko, sejatinya dalam memutuskan sebuah putusan, majelis hakim haruslah berpatokan pada UUD 1945 dan pertimbangan-pertimbangan lain seperti nilai-nilai demokrasi. Hal ini dikarenakan putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, ada partisipasi masyarakat yang hidup secara sosiologis dan nuansa yuridis.

Untuk itu, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan hakim tersebut terutama untuk melihat apakah terdapat pelanggaran perilaku dan etik yang dilakukan majelis hakim. Adapun salah satu pendalaman tersebut adalah dengan memanggil majelis hakim bersangkutan untuk dimintakan klarifikasi.

Namun demikian, Miko mengingatkan KY tidak dalam posisi untuk menilai benar atau salahnya suatu putusan. Forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan tersebut adalah dengan upaya hukum. “Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedomen perilaku hakim. KY juga akan berkomunikasi dengan MA terkait putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait dengan hal ini,” tegas Miko.

Tags:

Berita Terkait