4 Alasan Pemerintah Menggabung UU Narkotika dan Psikotropika
Terbaru

4 Alasan Pemerintah Menggabung UU Narkotika dan Psikotropika

Menggunakan metode omnibus law. Praktiknya di berbagai negara tak lagi memisahkan aturan antara narkotika dan psikotropika.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Kemudian kesimpulan dari penelitian Stephen Peroutka dan Bruce Eisner menjelaskan psikotropika digunakan untuk melenyapkan sifat ketergantungan terhadap jenis narkotika. Tapi baik psikotropika dan narkotika punya efek yang sama terahdap penggunanya yakni ketergantungan. Mengingat fungsi psikotropika untuk mengobati ketergantungan narkotika, maka pengaturan keduanya saling terkait.

Kedua, metode perbandingan di berbagai negara. Prof Eddy menyebut konvensi PBB tentang Psikotropika tahun 1971 diratifikasi oleh berbagai negara. Setelah diratifikasi negara tersebut mengadopsinya dalam hukum nasional. Setidaknya 19 negara mengatur narkotika dan psikotropika dalam satu UU yang sama. Misalnya Inggirs, Perancis, Jerman, Italia, Kanada, Jepang, Rusia, Australia, Brasil, Nigeria, India, Pakistan, Afrika Selatan, Argentina, Meksiko, Belanda, Swiss, ddan China.

“Tidak ada satu pun negara di dunia yang memisahkan keduanya (UU Narkotika dan Psikotropika,-red),” imbuhnya.

Ketiga, sejarah lahirnya UU 5/1997. Pria biasa disapa Eddy itu menjelaskan, periode 1994-1996 terjadi beberapa kasus seperti selebritas yang menggunakan ‘ecstasy’ atau amphetamine. Kemudian, tertangkapnya pilot pesawat Garuda Indonesia, Muhammad Said di bandar udara Schippol Amsterdam Belanda tahun 1996 karena membawa ‘ecstasy.’

Kala itu pemerintah Indonesia meminta Belanda untuk melakukan ekstradisi terhadap pilot tersebut tapi ditolak dan salah satu alasannya karena Indonesia belum memiliki UU yang mengatur narkotika. Alhasil pemerintah segera meratifikasi konvensi PBB tentang Psikotropika melalui UU No.8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971). Setahun kemudian pemerintah menerbitkan UU 5/1997 yang tujuannya mengurangi peredaran narkotika yang semakin masif.

Keempat, dalam UU 35/2009 psikotropika golongan I dan II telah dinyatakan sebagai narkotika golongan II. Akibatnya UU 5/1997 hanya mengatur psikotropika golongan III dan IV. Oleh karena itu dalam RUU perubahan UU No.35 Tahun 2009 ada juga new psychotropic substances. “Kami harap Komisi III DPR dapat menyetujui usul pemerintah untuk menggabung UU Psikotropika dan UU Narkotika,” usulnya.

Anggota Komisi III Arsul Sani merespon positif usul pemerintah  menggabungkan dua UU menjadi satu. Tapi Arsul mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi konsekuensi dari penggabungan tersebut antara lain dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). Melalui penggabungan ini apakah ikut juga mengubah kewenangan dan pengawasan secara kelembagaan misalnya selama ini narkotika ditangani  Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menjadi garda terdepan dalam persoalan psikotropika.

Tags:

Berita Terkait