Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyampaikan masukan dari kalangan organisasi masyarakat sipil terkait revisi UU 35/ 2009. Antara lain penanganan yang dilakukan terhadap pengguna, bukan pengedar. Diusulkan pengguna narkotika tidak dikriminalisasi yang ujungnya pemidanaan tapi rehabilitasi. Selama ini tidak berjalan optimal karena terbukti lebih dari 58 persen penghuni lapas dan rutan adalah narapidana kasus narkotika.
“Singkatnya pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 harus ditulis ulang untuk memberi ruang agar penegak hukum tidak melakukan diskriminasi dalam proses hukum,” urainya.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (P-PDIP) Arteria Dahlan, mengingatkan pemerintah untuk serius menangani persoalan narkotika dan psikotropika. Jangan sampai penggabungan kedua UU tersebut menyebabkan pembahasan revisi menjadi tertunda. Perlu juga dipertimbangkan dampak dari penggabungan tersebut berapa waktu yang dibutuhkan untuk pembahasannya, dampak dan metode penggabungan yang digunakan seperti apa.
“Jika keduanya digabung penting dipikirkan apa saja dampaknya,” pungkasnya.