4 Aturan Aset Kripto dan Emas Digital yang Diterbitkan Bappebti
Berita

4 Aturan Aset Kripto dan Emas Digital yang Diterbitkan Bappebti

Menjadi landasan hukum perdagangan aset kripto sebagai salah satu komoditas yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan di bursa berjangka.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Beberapa mekanisme yang ada di lapangan, seperti jual beli, cicil, cetak, titip, dan hal lainnya telah diakomodasi dalam peraturan badan ini. Mengingat pedagang fisik emas digital dapat memiliki pelanggan, maka diwajibkan pula kepada mereka untuk   menerapkan   ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PTT).

 

Sedangkan, guna menjamin kualitas dan ketersediaan emas, sebelum melakukan perdagangan emas digital, pedagang fisik emas digital wajib menempatkan emas pada tempat penyimpanan yang juga wajib berlokasi di Indonesia. Untuk menjamin keamanan dana, dipergunakan pula rekening terpisah atas nama pedagang fisik emas digital pada lembaga kliring berjangka.

 

Selain itu, untuk menjamin kesahihan setiap transaksi yang ada, Lembaga Kliring Berjangka melakukan fungsi delivery versus payment (DvP). Peraturan ini juga mengatur penyelesaian perselisihan secara keperdataan seperti yang diatur dalam Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

 

Adapun Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 merupakan landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. Peraturan ini mengatur persyaratan yang lebih spesifik (khusus) terkait perdagangan aset kripto, antara lain persyaratan permodalan bagi bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, dan pedagang fisik aset kripto; serta sistem dan/atau sarana perdagangan daring yang digunakan yang wajib memenuhi beberapa persyaratan teknis seperti sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System).

 

Aset kripto yang dapat diperdagangkan pun wajib mendapat persetujuan Bappebti setelah memenuhi persyaratan teknis market cap dan jenisnya (aset kripto utilitas atau beragun aset). (Baca: Bitcoin Cs Sah Diperdagangkan di Bursa Komoditi, Bagaimana Isi Aturannya?)

 

Sementara, dalam rangka menjamin ketersediaan aset kripto, maka diatur mekanisme penyimpanannya, baik melalui hot storage maupun cold storage. Guna menjamin keamanan dana, digunakan pula rekening terpisah atas nama pedagang aset kripto pada lembaga kliring berjangka.

 

Selain itu, Lembaga Kliring Berjangka melakukan fungsi DvP untuk menjamin kesahihan   setiap transaksi yang terjadi. Peraturan ini juga mengatur penyelesaian perselisihan secara keperdataan seperti yang diatur dalam Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2019.

Tags:

Berita Terkait