4 Aturan Aset Kripto dan Emas Digital yang Diterbitkan Bappebti
Berita

4 Aturan Aset Kripto dan Emas Digital yang Diterbitkan Bappebti

Menjadi landasan hukum perdagangan aset kripto sebagai salah satu komoditas yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan di bursa berjangka.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Terhadap pelanggan aset kripto, pedagang fisik aset kripto juga wajib menerapkan program APU/PPT dan proliferasi senjata pemusnah massal. Pedagang fisik aset kripto wajib memperoleh persetujuan sebagai pedagang fisik aset kripto dari Kepala Bappebti. Untuk tahap awal, calon pedagang fisik aset kripto wajib melakukan Pendaftaran yang berlaku paling lama satu tahun sejak peraturan ini mulai berlaku.

 

Selama masa pendaftaran, apabila calon pedagang fisik aset kripto telah memenuhi persyaratan persetujuan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan persetujuan. “Diharapkan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bappebti ini akan menambah kepercayaan dan integritas para pelaku usaha PBK dalam melakukan transaksi baik Aset Kripto maupun Emas Digital,” tegas Kepala Bappebti.

 

Tags:

Berita Terkait