4 Catatan LBH Jakarta Terkait Persetujuan Perppu Cipta Kerja jadi UU
Terbaru

4 Catatan LBH Jakarta Terkait Persetujuan Perppu Cipta Kerja jadi UU

Seperti pemerintah menempuh jalan pintas atas putusan MK, DPR gagal menguji pemenuhan syarat pembentukan Perppu, hingga persetujuan Perppu menjadi UU merupakan preseden buruk dalam menormalisasi status keadaan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Citra menilai, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai. Selain itu, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Jika mengukur kemendesakan, Citra mengatakan putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 sudah memberikan waktu yang cukup selama 2 tahun bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan sejak putusan diucapkan yang akan jatuh pada 23 November 2023. Alasan kekosongan hukum pun tidak terpenuhi karena masih terdapat UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU 11/2020 yang dianggap berlaku setelah dinyatakan inkonstitusional oleh pemerintah berbeda dengan apa yang diyakini masyarakat.

Begitu pula tahap pembentukan UU masih dapat dilakukan secara prosedur biasa, bahkan pemerintah sudah mengakomodir metode omnibus law melalui UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas  No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Hal tersebut, menurut Citra menunjukkan tidak ada hal yang mampu dijelaskan pemerintah secara ilmiah soal kegentingan yang memaksa yang berdampak pada tidak berjalannya kehidupan bernegara serta kondisi perekonomian, politik dan sosial di masyarakat yang menuntut pemerintah mengeluarkan Perppu.

Ketiga, persetujuan Perppu Cipta 2/2022 sektor ketenagakerjaan, masyarakat adat dan lingkungan hidup. Praktik-praktik yang melanggar hak rakyat seperti pasar tenaga kerja fleksibel, politik upah murah dan sentralistik, perluasan sistem outsourcing, ancaman lingkungan hidup dan perampasan wilayah adat akan berlanjut dan dilegitimasi melalui tindakan persetujuan Perppu 1/2022 oleh DPR.

Keempat, persetujuan Perppu menjadi UU merupakan preseden buruk dalam menormalisasi status keadaan oleh Presiden di kemudian hari tanpa ada pertanggungjawaban. Kebiasaan ini merupakan cara-cara di mana keadaan darurat, krisis, dan bencana digunakan oleh pemerintah untuk menangguhkan proses hukum yang harus berjalan sebagaimana mestinya.

Citra mengusulkan Presiden dan DPR untuk berhenti melakukan praktik buruk legislasi yang mengabaikan partisipasi publik bermakna (meaningful participation). Tidak bertindak melanggengkan dan menormalisasi keadaan genting atau darurat secara serampangan. Memberikan ruang luas untuk mendengar masukan dan pendapat masyarakat atas adanya pengambilan keputusan oleh DPR untuk menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

Tags:

Berita Terkait