4 Hal yang Harus Perusahaan Perhatikan soal Pelindungan Data Pribadi
Terbaru

4 Hal yang Harus Perusahaan Perhatikan soal Pelindungan Data Pribadi

Ada ancaman pidana berupa denda hingga Rp60miliar untuk perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Pendiri dan pengurus APPDI Danny Kobrata saat menyampaikan materi sesi kedua di hari pertama dalam Bootchamp bertajuk 'Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi', Rabu (24/5/2023). Foto RES
Pendiri dan pengurus APPDI Danny Kobrata saat menyampaikan materi sesi kedua di hari pertama dalam Bootchamp bertajuk 'Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi', Rabu (24/5/2023). Foto RES

Pengakuan pelindungan data pribadi dalam undang-undang menuntut sejumlah kepatuhan hukum baru bagi perusahaan. Penjelasan itu disampaikan Danny Kobrata, pendiri dan pengurus Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) dalam Bootcamp Hukumonline Rabu (24/5/2023) kemarin. Hukumonline menggelar acara ini bersama APPDI bertajuk “Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi”.

Setidaknya ada empat hal yang harus diperhatikan mengacu rambu-rambu UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Tujuannya tentu saja agar perusahaan aman dari sanksi hukum baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. “Korporasi tidak dapat dijatuhi pidana penjara melainkan pidana denda 10 kali dari maksimal pidana denda,” ujar Danny merujuk bunyi Pasal 70 ayat 3 UU PDP.

Baca Juga:

Perlu diingat, pidana denda paling yang diatur dalam UU PDP berkisar antara Rp4miliar-Rp6miliar. Artinya, perusahaan bisa dijatuhi sanksi pidana denda mulai dari Rp4miliar hingga Rp60miliar.

Danny menjelaskan perlu dilakukan Data Protection Impact Assessment atau Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi. Selanjutnya perusahaan harus melakukan hal berikut.

1. Setiap kegiatan baru terkait pemrosesan harus mempertimbangkan kebutuhan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi

2. Memberi pelatihan kepada karyawan terkait kewajiban Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi

3. Kebijakan internal perusahaan harus mencantumkan referensi ke persyaratan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait