Kendati telah resmi diparipurnakan menjadi usul inisiatif DPR, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tak kunjung dibahas bersama antara pemerintah dan DPR. Pemerintah boleh jadi sedang menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk selanjutnya disodorkan ke DPR dan masuk dalam tahap pembahasan bersama.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, menegaskan komitmen pemerintah untuk secepat mungkin menerbitkan UU PPRT. Dia menargetkan UU PPRT dapat disahkan pada tahun 2023. Ida menjelaskan sejak Presiden Joko Widodo memerintahkan kementerian yang dipimpinnya mengkoordinasikan pembahasan DIM RUU PPRT pada April 2023, perintah itu langsung dikerjakan. Alhasil sejak Jumat (05/04/2023) lalu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan pertemuan membahas RUU PPRT.
“Mulai dari konsolidasi internal Kemnaker, serap aspirasi, hingga pembahasan dengan Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK). Alhamdulillah, DIM telah selesai dibahas dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan Badan Legislasi DPR RI,” ujar Ida melalui keterangannya, Senin (15/5/2023).
Baca juga:
- Menelisik Pengaturan Hak Pemberi Kerja dalam RUU PPRT
- Pengesahan RUU PRT Penting untuk Kepastian Hukum dan Perlindungan Pekerja
- Urgensi Percepat Pembahasan dan Pengesahan RUU PPRT
Ida mengatakan, pembahasan DIM RUU PPRT berjalan cepat dan lancar kendati dilakukan dalam waktu yang relatif singkat. Dia mengapresiasi seluruh kementerian dan lembaga terkait yang berkomitmen menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT secara cepat. Begitu juga berbagai stakeholders ketenagakerjaan yang telah memberikan masukan dalam serap aspirasi.
Sejumlah stakeholders yang terlibat dalam serap aspirasinya antara lain Jala PRT, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Organisasi Masyarakat Sipil, LPK, Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT). Kemudian, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) Akademisi, Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Kementerian/Lembaga.
Kementerian/lembaga yang terlibat dalam pembahasan DIM RUU PPRT meliputi Kemnaker, kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial (Kemsos), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Desa (Kemdes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.