Lembaga HAM di Indonesia Dukung Pengesahan RUU PPRT
Terbaru

Lembaga HAM di Indonesia Dukung Pengesahan RUU PPRT

Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komite Nasional Disabilitas (KND) mendukung percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. Foto: Istimewa
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. Foto: Istimewa

Dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) terus mengalir. Termasuk dari lembaga nasional HAM di Indonesia seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan KND. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan selama ini Komnas HAM telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung RUU PPRT.

“Kita tidak sendirian, lembaga HAM nasional lainnya yakni Komnas Perempuan, KPAI, dan KND menilai RUU PPRT penting untuk segera dibahas dan disahkan,” kata Atnike Nova Sugiro dalam diskusi berjudul “Mengapa RUU PPRT Tak Kunjung Menjadi UU?”, Rabu (15/2/2023) kemarin.

Atnike menyebut lembaga HAM nasional di Indonesia mendukung RUU PPRT karena profesi PRT terkait dengan berbagai kelompok masyarakat. Misalnya, Komnas Perempuan mencatat sebagian besar PRT merupakan perempuan. KPAI berkepentingan karena PRT banyak juga yang berusia di bawah umur, sehingga rentan mengalami masalah berlapis.

Atnike menjelaskan Komnas HAM menilai perlindungan hak pekerja dan individu untuk bebas dari eksploitasi dan diskriminasi merupakan upaya dari melindungi dan memajukan HAM. Berbagai hak PRT rentan dilanggar baik untuk hidup aman dan bebas dari kekerasan serta hak ekonomi yakni mendapatkan upah yang layak dan perlindungan kerja.

Baca Juga:

Hasil kajian Komnas HAM tahun 2021 terkait konvensi ILO No.189 merekomendasikan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. Hasil kajian sudah diserahkan kepada Komisi IX DPR dan pemerintah. “Hasil kajian itu diharapkan bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk melanjutkan proses pembahasan RUU PPRT,” ujarnya.

Soal terhambatnya proses pengesahan RUU PPRT di DPR, Atnike mengatakan itu bukan ranah lembaganya. Tapi Komnas HAM sudah memberikan masukan dan mengingatkan pentingnya RUU ini tak hanya melindungi PRT, tapi juga memberikan situasi yang lebih kondusif dalam hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT.

RUU PPRT memberikan kepastian hukum terhadap kedua pihak. Ketentuan yang diatur dalam RUU relatif fleksibel dan tidak kaku dalam hal hak dan kewajiban pemberi kerja. Ada peluang untuk negosiasi atau kesepakatan antara pemberi kerja dan PRT.

Melalui RUU PPRT pemerintah wajib hadir karena selama ini tidak ada kebijakan yang cukup kuat yang mendorong negara hadir. Misalnya, tak hanya terkait dengan penyelesaian sengketa, tapi juga memperkuat kapasitas profesi PRT melalui pelatihan. “Pekerja migran ada badan yang bertugas melakukan perlindungan dan pelatihan, tapi untuk PRT dalam negeri hal itu belum ada,” bebernya.

Menurutnya, RUU PPRT membuka peluang besar bagi pemerintah untuk mengembangkan profesi PRT menjadi profesional. Atnike menilai hal itu akan berdampak positif bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Adanya UU PPRT meningkatkan posisi tawar pemerintah untuk mendorong negara penerima pekerja migran untuk melakukan perlindungan yang memadai.

Tags:

Berita Terkait