Pelindungan Data Pribadi dari Aspek Persaingan Usaha
Kolom

Pelindungan Data Pribadi dari Aspek Persaingan Usaha

Hak subjek data pribadi dalam konteks ini perlu mendapatkan perhatian. Terkonsentrasinya data pribadi pada suatu korporasi terjadi karena peralihan pengendalian baik karena jual beli atau kerja sama tertentu.

Bacaan 5 Menit
Andhika Prayoga. Foto:  Istimewa
Andhika Prayoga. Foto: Istimewa

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset (Peraturan KPPU No. 3/2023) dapat menjadi landasan untuk melakukan penilaian terhadap transaksi aset dalam bentuk data pribadi pada suatu aksi korporasi. Tujuannya dalam rangka mencegah terkonsentrasinya pengendalian data pribadi pada suatu entitas yang dapat mengakibatkan terjadi penguasaan pasar yang melemahkan kompetisi di pasar yang bersangkutan.

Data pribadi bukan lagi aspek penunjang dalam penyelenggaraan kegiatan usaha. Kebutuhan untuk melakukan penguasaan data pribadi merupakan aspek penting bagi korporasi untuk menentukan kekuatan pasar (market power), sehingga dalam proses transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset (selanjutnya disebut aksi korporasi), upaya pengambilalihan pengendalian data pribadi menjadi substansi penting dalam proses negosiasi.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan aksi korporasi sebagaimana dimaksud Peraturan KPPU No. 3/2023 terdapat beberapa ketentuan yang patut menjadi perhatian, antara lain mengenai valuasi data pribadi, aspek persaingan usaha dan pemenuhan hak subjek data pribadi pada aksi korporasi tersebut.

Baca juga:

Data Pribadi sebagai Komoditas

Selain memperhatikan aset-aset strategis lainnya, dalam proses transaksi aksi korporasi saat ini perlu mempertimbangkan keberadaan aset berupa data pribadi yang mungkin dimiliki oleh entitas target aksi korporasi.

Data pribadi yang dikendalikan oleh target aksi korporasi merupakan aspek yang bernilai penting dan bersifat ekonomis. Aspek strategis keberadaan data pribadi dalam pelaksanaan kegiatan usaha telah disorot oleh KPPU dalam telaah mengenai pelaku usaha dan struktur pasar pada sektor ekonomi digital pada tahun 2020. Di mana pasar kegiatan usaha digital bertumpu pada aspek penting yaitu penguasaan pasar (market power) melalui pengendalian data dan jaringan, yaitu kemudian berkontribusi besar pada interaksi suatu produk dan konsumen pada pasar yang bersangkutan (relevant market). Dengan kata lain, pelaku usaha yang memiliki kapasitas untuk mengumpulkan data pribadi pelanggan memiliki kekuatan yang besar untuk mendominasi pasar. 

Selain karena tujuan pemanfaatannya, data pribadi juga bernilai ekonomis karena proses pengumpulannya yang menimbulkan biaya (cost), sehingga dalam hal data pribadi tersebut dimaksudkan untuk dialihkan kepada pihak lain, maka perlu pertimbangan ekonomis untuk menentukan nilai ekonomis data pribadi dimaksud. Dalam hal ini data pribadi telah menjadi suatu aset komoditas dan dapat dinilai ekonomi melalui metode valuasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait