4 Kebijakan Ini Dinilai Bakal Muluskan Omnibus Law Sektor Kelautan
Berita

4 Kebijakan Ini Dinilai Bakal Muluskan Omnibus Law Sektor Kelautan

Karena memberi kemudahan bagi pemodal untuk berinvestasi di sektor kelautan termasuk wilayah pesisir dan pulau kecil. Masyarakat pesisir dan pulau kecil potensial semakin terancam hak ruang hidupnya.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, Permen KP No.24 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Menurut Susan regulasi ini mirip Permen KP No.8 Tahun 2019 yang membuka pintu lebar bagi swasta dan privatisasi sumber daya kelautan dan perikanan di pesisir dan pulau kecil. Masa berlaku izin sampai 30 tahun.

 

Keempat, Permen KP No.25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Susan berpendapat peraturan ini mengobral izin reklamasi dan pertambangan pasir untuk bahan material urukan. Permen ini memberi legitimasi kepada pemegang izin reklamasi untuk menggusur masyarakat pesisir yang terdampak. Pasal 18 menyebut pemegang izin pelaksanaan reklamasi wajib melakukan relokasi pemukiman bagi masyarakat yang terkena dampak reklamasi.

 

Alih-alih melindungi hak konstitusional masyarakat pesisir dan pulau kecil, Susan menilai berbagai kebijakan itu dan rencana omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja semakin mengancam ruang hidup masyarakat. Konflik agraria di wilayah pesisir dan pulau kecil setelah kebijakan ini diterbitkan berpotensi meningkat.

 

Koordinator Eksekutif Huma Dahniar Andriani menilai omnibus law Cipta Lapangan Kerja seperti UU "Sapu Jagat." Padahal, kebijakan ini tidak menyentuh persoalan kriminalisasi masyarakat yang mempertahankan lingkungan dan ruang hidupnya. Penting bagi pemerintah untuk memperhatikan kerusakan lingkungan hidup, tapi sayangnya hal tersebut tidak menjadi kebijakan prioritas pemerintah.

 

"Penanganan bencana ekologis tidak masuk dalam RPJMN, berarti tidak prioritas bagi pemerintah," katanya.

 

Dahniar mengusulkan pemerintah untuk mengubah paradigma dalam merumuskan kebijakan. Peningkatan investasi melalui berbagai kebijakan seperti omnibus law Cipta Lapangan Kerja tidak selalu menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat. "Apalagi jika investasinya mengakibatkan konflik dan bencana ekologis," tegasnya.

 

Huma mencatat sepanjang 2019 terjadi 346 konflik agraria. Kasus tertinggi antara lain di Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, dan Sumatera Barat. Konflik paling banyak berada di sektor perkebunan dan kehutanan. Menurut Dahniar hukum menjadi alat reproduksi kekerasan karena banyak peraturan yang mudah mengkriminalisasi masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info