Tercatat selama 2019, ada lebih dari 50 kasus penangkapan dan pemidanaan. Salah satu peraturan yang kerap digunakan aparat untuk mengkriminalisasi yakni UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. UU No.18 Tahun 2013 ini, menurutnya berpeluang mengkriminalkan masyarakat yang menjalankan program pemerintah.
Misalnya, seorang petani asal Malang, Jawa Timur, yang menjalankan program perhutanan sosial dikriminalisasi karena dituding menyerobot lahan perhutani. "Padahal SK Perhutanan Sosialnya sudah terbit, tapi petani itu tetap dikriminalkan," katanya.
















