4 Langkah Hukum Ini Bisa Ditempuh untuk Mengungkap Kasus Munir
Berita

4 Langkah Hukum Ini Bisa Ditempuh untuk Mengungkap Kasus Munir

Mulai dari mempidanakan pihak terkait yang belum pernah diproses di pengadilan dalam kasus pembunuhan Munir, mengajukan gugatan perdata, administrasi, dan PK.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Tim hukum kasus pembunuhan Munir sekaligus Kepala Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia, memaparkan sengketa informasi yang diajukan KontraS untuk meminta dokumen TPF Munir kepada Kementerian Sekretariat Negara tidak membuahkan hasil sesuai harapan. Pada intinya Kementerian Sekretariat Negara mengaku tidak menyimpan dokumen TPF Munir sehingga sampai saat ini belum bisa menyampaikan hasil penyelidikan TPF Munir itu kepada publik.

“Dalam putusannya Komisi Informasi Pusat (KIP) menyebut dokumen TPF Munir terbuka untuk publik dan menegaskan Kementerian Sekretariat Negara untuk mencari dan mengumumkannya,” papar Putri.

Alih-alih menjalankan putusan KIP Putri mengatakan Kementerian Sekretariat Negara mengajukan keberatan ke PTUN. Hasilnya, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh keberatan itu dengan alasan Kementerian Sekretariat Negara tidak memiliki dokumen yang dimaksud sehingga tidak memiliki kewajiban untuk mengumumkannya kepada masyarakat. Putusan itu juga diperkuat majelis kasasi.

Menurut Putri dokumen penyelidikan TPF Munir sangat penting untuk penuntasan kasus pembunuhan Munir. Dokumen itu menyebut sejumlah nama yang sampai sekarang belum diproses hukum. “Dokumen itu sebagai kunci untuk menentukan apakah kasus Munir sudah selesai atau belum,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait