4 Langkah Mahkamah Agung Percepat Reformasi Hukum
Terbaru

4 Langkah Mahkamah Agung Percepat Reformasi Hukum

Antara lain MA sangat siap melaksanakan rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum, karena sebagian besar rumusan rekomendasi itu telah dilaksanakan MA.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES

Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh Mahfud MD telah menuntaskan laporan dan menyampaikannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Laporan itu memuat rekomendasi agenda prioritas percepatan reformasi hukum.

Dalam laporan itu tim menyorot beberapa peristiwa hukum berupa penangkapan beberpa pejabat tinggi dan menengah di lembaga penegak hukum seperti Mahkamah Agung (MA) dan Polri terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penyalahgunnaan kewenangan, dan kekerasan, serta pelanggaran etik pimpinan KPK.

Rekomendasi itu diantaranya menyasar khusus MA. Misalnya mendorong penyelesaian konflik di sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan agraria direkomendasikan untuk melakukan studi kelayakan tentang pembentukan pengadilan khusus agraria dan SDA.

Untuk pencegahan dari penanganan korupsi dalam lingkup lembaga penegak hukum, tim merekomendasikan untuk mengefektifkan Perma No.8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya, agar jika ada hakim agung yang dilaporkan, MA segera membentuk tim pemeriksa.

“Pengefektifan Perma No.8 Tahun 2016 untuk memastikan pembentukan tim untuk menindaklanjuti laporan terkait hakim agung (jika ada),” begitu sebagian kutipan laporan tim tersebut.

Baca juga:

MA pun merespon rekomendasi itu yang intinya siap melaksanakan percepatan reformasi hukum. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi menyebut sedikitnya 4 hal soal rekomendasi itu. Pertama, MA sangat siap melaksanakan rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum, karena sebagian besar rumusan rekomendasi itu telah dilaksanakan MA.

Tags:

Berita Terkait