Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Kedepankan Partisipasi Publik
Terbaru

Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Kedepankan Partisipasi Publik

Saat ini partisipasi publik masih dinilai kurang memadai terutama dalam proses pembentukan undang-undang. Alhasil, protes dan demonstrasi kerap terjadi dalam proses pembentukan beberapa undang-undang.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Tim Percepatan Reformasi Hukum memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6). Foto: RES
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Tim Percepatan Reformasi Hukum memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6). Foto: RES

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di memimpin rapat perdana Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dia bentuk bulan lalu untuk mengatasi berbagai persoalan hukum di Tanah Air.

Saat jumpa pers pada sela-sela rapat, Mahfud menjelaskan Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk karena berbagai persoalan hukum yang ditemukan di sektor peradilan dan penegakan hukum, begitu juga di sektor lain seperti agraria, tata kelola sumber daya alam, pertanahan, korupsi, dan pembentukan perundang-undangan.

Walaupun demikian, Mahfud menegaskan Tim Percepatan Reformasi Hukum tidak membahas kasus per kasus, tetapi lebih kepada penyelesaian yang sifatnya jangka panjang terhadap berbagai persoalan hukum di Indonesia.

Baca Juga:

“Tim ini akan melahirkan naskah akademik dan rangan peraturan perundang-undangan. Tetapi jangan salah paham. Hasilnya nanti tetap akan disalurkan ke institusi-institusi yang berwenang. Yang harus dikeluarkan dengan undang-undang tentu nanti masuk prolegnas (program legislasi nasional),” kata Menko Polhukam RI, yang merupakan Pengarah Tim Percepatan Reformasi Hukum, seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/6).

Tim yang pembentukannya diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menko Polhukam Nomor 63/2023, terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan empat kelompok kerja, yaitu Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan, Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, dan Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Mahfud menyebut masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023. Ada sejumlah tokoh dan profesional bidang hukum yang masuk dalam Tim ini, mulai dari jurnalis, akademisi, mantan pimpinan KPK, mantan Komisioner KY, aktivis, hingga advokat.

Tags:

Berita Terkait