Anggota Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan Tim Percepatan Reformasi Hukum, Bivitri Susanti, menjelaskan partisipasi publik akan menjadi paradigma dan mekanisme kerja tim, khususnya di kelompok kerjanya.
“Yang jelas kami mau pakai paradigma partisipasi publik. Terkait dengan itu, kami juga sepakat sebagai mekanisme kerja. Kami ingin setransparan dan se-akuntabel mungkin, dan ini sudah akan dibantu difasilitasi baik oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan maupun Kemitraan sebagai mitranya,” kata Bivitri Susanti.
Bivitri lanjut menjelaskan problemnya saat ini partisipasi publik masih dinilai kurang memadai terutama dalam proses pembentukan undang-undang. Alhasil, protes dan demonstrasi kerap terjadi dalam proses pembentukan beberapa undang-undang, misalnya Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang KPK.
“Selama ini keluhannya lebih banyak dari masyarakat sipil, (mereka) mau berpartisipasi tidak bisa, makanya demo, demo segala macam, karena salurannya tertutup,” kata Bivitri, yang juga Akademisi Hukum Tata Negara STHI Jentera.
Oleh karena itu, Bivitri menyampaikan dia berniat untuk bertemu dengan berbagai organisasi masyarakat sipil selama bekerja dengan Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan Tim Percepatan Reformasi Hukum.
“Kami sepanjang perjalanan itu mau memberi progress ke publik, kalau ada dokumen yang bisa dibagi akan kami bagi. Jadi itu sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” kata dia.
















