Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Kedepankan Partisipasi Publik
Terbaru

Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Kedepankan Partisipasi Publik

Saat ini partisipasi publik masih dinilai kurang memadai terutama dalam proses pembentukan undang-undang. Alhasil, protes dan demonstrasi kerap terjadi dalam proses pembentukan beberapa undang-undang.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Tim Percepatan Reformasi Hukum memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6). Foto: RES
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Tim Percepatan Reformasi Hukum memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6). Foto: RES

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di memimpin rapat perdana Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dia bentuk bulan lalu untuk mengatasi berbagai persoalan hukum di Tanah Air.

Saat jumpa pers pada sela-sela rapat, Mahfud menjelaskan Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk karena berbagai persoalan hukum yang ditemukan di sektor peradilan dan penegakan hukum, begitu juga di sektor lain seperti agraria, tata kelola sumber daya alam, pertanahan, korupsi, dan pembentukan perundang-undangan.

Walaupun demikian, Mahfud menegaskan Tim Percepatan Reformasi Hukum tidak membahas kasus per kasus, tetapi lebih kepada penyelesaian yang sifatnya jangka panjang terhadap berbagai persoalan hukum di Indonesia.

Baca Juga:

“Tim ini akan melahirkan naskah akademik dan rangan peraturan perundang-undangan. Tetapi jangan salah paham. Hasilnya nanti tetap akan disalurkan ke institusi-institusi yang berwenang. Yang harus dikeluarkan dengan undang-undang tentu nanti masuk prolegnas (program legislasi nasional),” kata Menko Polhukam RI, yang merupakan Pengarah Tim Percepatan Reformasi Hukum, seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/6).

Tim yang pembentukannya diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menko Polhukam Nomor 63/2023, terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan empat kelompok kerja, yaitu Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan, Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, dan Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Mahfud menyebut masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023. Ada sejumlah tokoh dan profesional bidang hukum yang masuk dalam Tim ini, mulai dari jurnalis, akademisi, mantan pimpinan KPK, mantan Komisioner KY, aktivis, hingga advokat.

Anggota Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan Tim Percepatan Reformasi Hukum, Bivitri Susanti, menjelaskan partisipasi publik akan menjadi paradigma dan mekanisme kerja tim, khususnya di kelompok kerjanya.

“Yang jelas kami mau pakai paradigma partisipasi publik. Terkait dengan itu, kami juga sepakat sebagai mekanisme kerja. Kami ingin setransparan dan se-akuntabel mungkin, dan ini sudah akan dibantu difasilitasi baik oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan maupun Kemitraan sebagai mitranya,” kata Bivitri Susanti.

Bivitri lanjut menjelaskan problemnya saat ini partisipasi publik masih dinilai kurang memadai terutama dalam proses pembentukan undang-undang. Alhasil, protes dan demonstrasi kerap terjadi dalam proses pembentukan beberapa undang-undang, misalnya Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang KPK.

“Selama ini keluhannya lebih banyak dari masyarakat sipil, (mereka) mau berpartisipasi tidak bisa, makanya demo, demo segala macam, karena salurannya tertutup,” kata Bivitri, yang juga Akademisi Hukum Tata Negara STHI Jentera.

Oleh karena itu, Bivitri menyampaikan dia berniat untuk bertemu dengan berbagai organisasi masyarakat sipil selama bekerja dengan Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan Tim Percepatan Reformasi Hukum.

“Kami sepanjang perjalanan itu mau memberi progress ke publik, kalau ada dokumen yang bisa dibagi akan kami bagi. Jadi itu sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” kata dia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info