Peran organisasi masyarakat sipil dalam mengawal jalannya negara hukum dan sistem demokrasi sangat penting. Kerja-kerja yang dilakukan organisasi masyarakat sipil tak melulu mengkritik pemerintah, tapi juga membantu pemerintah memajukan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
Pemerintah mengakui peran tersebut, salah satu buktinya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)mengapresiasi dengan memberikan penghargaan terhadap 4 organisasi masyarakat sipil. Yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum APIK Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), serta Indonesia Judicial Research Society (IJRS).
Keempat organisasi itu diapresiasi karena dinilai berperan dalam pemajuan akses keadilan (access to justice) melalui program bantuan hukum tahun 2024. Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani mengatakan penghargaan itu diberikan Kemenkumham kepada organisasi masyarakat sipil pada peringatan Pengayoman ke-79 di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (27/8/2024) kemarin.
“Penghargaan ini diberikan kepada PBHI sebagai organisasi masyarakat sipil sekaligus mitra Kementerian Hukum dan HAM yang selalu konsisten dalam mendukung kebijakan bantuan hukum di Indonesia,” kata Julius dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).
Baca juga:
- PBHI Minta 2 Aturan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Dicabut
- Kekerasan Seksual pada laki-Laki: Diabaikan dan Belum Ditangani Serius
- YLBHI: Surpres RUU Polri Bentuk Arogansi Legislasi Jokowi
- Begini Cara LBH APIK Atasi Kurangnya Bantuan Hukum
Menurut Julius penghargaan ini diberikan atas dasar kerja dan kontribusi PBHI bersama jejaring organisasi masyarakat sipil dalam mendorong kebijakan bantuan hukum nasional selama puluhan tahun. Khususnya sejak terbit UU Bantuan Hukum dan peraturan pelaksananya.
Tercatat setidaknya dalam 3 tahun terakhir terdapat ada 4 kebijakan telah didorong PBHI dan dikeluarkan Kemenkumham serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Misalnya, Permenkumham No.3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, Permenkumham No.4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Pedoman Kepala BPHN tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Diklat Paralegal.
Berbagai kebijakan inklusif dan berperspektif kelompok rentan tersebut itu menurut Julius berhasil mengantarkan Indonesia meraih prestasi internasional dengan memenangkan The Winner OGP Award Region Asia-Pasifik tahun 2023 di Estonia. Selain itu PBHI menginisiasi berbagai riset dan penelitian untuk mendukung advokasi kebijakan berbagai bukti.
Terhitung 2 tahun terakhir PBHI menyusun 7 riset yang dikerjakan secara mandiri dan bersama koalisi dalam konteks bantuan hukum. Antara lain Survei Kebutuhan Hukum Kelompok Rentan, Kebutuhan Anggaran Bantuan Hukum yang Berperspektif Kelompok Rentan, Kajian Keterbukaan Informasi Bantuan Hukum untuk Akses yang Lebih Luas, Policy Brief: Peningkatan Akses Keadilan melalui Optimalisasi Portal Online terkait Informasi Bantuan Hukum dan lainnya.
Dalam tataran praktik PBHI tidak hanya memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat, Julius menekankan organisasi yang dipimpinnya ini juga aktif menginisiasi berbagai konsolidasi. Sekaligus peningkatan kapasitas sesama Pemberi Bantuan Hukum dan layanan pendukung.
Penghargaan itu diserahkan langsung Kepala BPHN, Prof Widodo Eka Tjahjana. Menurut Julius penghargaan ini menjadi momentum penting terhadap pengakuan advokasi dan kerja-kerja kelompok masyarakat sipil yang konsisten dan persisten terhadap akses keadilan.
“Melalui pendekatan strategis berbagai kebijakan bantuan hukum dengan perspektif HAM dapat didorong untuk pemajuan akses keadilan di Indonesia,” harapnya.
Desa Sadar Hukum
Pada hari yang sama Widodo mewakili Menkumham Supratman Andi Agtas, meresmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi NTB. Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum bagian dari upaya pemerintah mendorong masyarakat cerdas hukum dalam menghadapi tantangan global. Pembinaan hukum dalam program tersebut dimulai dari unit terkecil, yakni keluarga.
“Selaku Kepala BPHN, saya mengapresiasi dukungan yang diberikan Penjabat Gubernur NTB, Hasanuddin, beserta seluruh jajaran, dalam membina kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat di wilayahnya,” ujar Widodo.
Widodo mengakui tak mudah mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum karena harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator yang rumit. Dia berharap program ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan, selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan kualitas kehidupan sosial ekonomi menuju masyarakat ‘NTB Transparan’.
Selain membangun masyarakat cerdas hukum, Widodo menjelaskan pemerintah juga berupaya meningkatkan akses keadilan (access to justice), khususnya kepada masyarakat kurang mampu, melalui program bantuan hukum. Widodo menghimbau dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan akses keadilan di NTB.
“Melihat anggaran bantuan hukum yang cukup terbatas, saya berharap dukungan dari pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota, dalam peningkatan akses keadilan di wilayah NTB. Hal ini dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa),” usulnya.
















