4 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Ada RUU Reforma Agraria dan RUU Merek
Utama

4 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Ada RUU Reforma Agraria dan RUU Merek

Keempat RUU masuk prolegnas prioritas 2026 yakni RUU NTB, RUU NTT, RUU Reforma Agraria, dan RUU Merek dan Indikasi Geografis, RUU Metrologi Legal dikeluarkan dari prolegnas prioritas 2026.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. Fotografer/Resa Esnir
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. Fotografer/Resa Esnir

Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kementerian Hukum, dan Panitia Perancang UU (PPUU) DPD, menyepakati hasil evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan Keempat Prolegnas Tahun 2025-2029 dan Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan rapat evaluasi ini menghasilkan 5 poin kesimpulan. Pertama, mengubah pengusulan RUU tentang Perubahan atas UU No.1 Tahun 1987  tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang semula usulan Baleg jadi usulan Komisi VI dalam Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.

Kedua, memasukan 3 RUU usulan Baleg DPR dalam Perubahan Keempat Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 yaitu RUU tentang Perubahan atas UU No.20 Tahun 2022tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat dan RUU tentang Perubahan UU No.21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menyebut RUU Pengaturan Reforma Agraria dibutuhkan untuk menyelesaikan konflik struktural yang sampai sekarang belum tuntas.

“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) tentang RUU ini di kalangan pimpinan juga sudah menyatakan diserahkan kepada Baleg untuk diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” katanya dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan PPUU DPD, Senin (24/08/2026) kemarin.

Baca juga:

Ketiga, mengubah judul RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan usulan Komisi IX DPR dalam Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 menjadi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Keempat, mengeluarkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, usulan pemerintah dari daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.

Kelima, memasukan RUU tentang Perubahan atas UU No.20 Tahun 2016tentang Merek dan Indikasi Geografis, usulan pemerintah ke dalam Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Bob menguraikan progres legislasi prolegnas prioritas tahun 2026 per 18 Agustus 2026 terdiri dari 37 RUU masuk tahap penyusunan, 8 RUU masih disusun pemerintah, dan 1 RUU digodok DPD.

Kemudian 3 RUU masuk harmonisasi, dan 2 RUU tuntas diharmonisasi dan dikembalikan kepada pengusul. Sebanyak 20 RUU masuk pembahasan tingkat I dan 7 RUU disetujui menjadi UU.

“Total 92 RUU dalam hal ini 69 RUU Prolegnas Prioritas dan 23 RUU Kumulatif terbuka, total semuanya,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum, Prof Eddy Omar Sharif Hiariej mengusulkan beberapa hal. Pertama, Perubahan Kedua UU 2/1981 dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2026. RUU Perubahan UU 20/2016 diusulkan masuk prolegnas prioritas tahun ini.

Dia memaparkan perkembangan 13 RUU prolegnas prioritas tahun 2026 usulan pemerintah. Terdiri dari 5 RUU sudah disampaikan ke DPR meliputi RUU Hukum Perdata Internasional. RUU Desain Industri, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Jaminan Benda Bergerak.

Selanjutnya 8 RUU masih berproses di internal pemerintah mencakup RUU Perubahan Ketiga UU 10 Tahun 1997tentang Ketenaganukliran, RUU Perubahan Kedua UU 2/1981, RUU Pemindahan Narapidana Antar negara, RUU Badan Usaha, RUU Perubahan UU No.12 Tahun 2006tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, RUU Perubahan UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, RUU Perubahan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik.

“Demikian evaluasi prolegnas dari pemerintah, semoga dapat dipahami dan setuju bersama,” ujar pria disapa Prof Eddy itu.

Ketua PPUU DPD, Abdul Kholik, menjelaskan RUU Daerah Kepulauan masuk pembicaraan tingkat I. Beberapa RUU menunggu tindak lanjut yakni RUU Pemerintahan Aceh, dan RUU Bahasa Daerah. Berikutnya RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Pelindungan Masyarakat Adat, dan RUU Perubahan Keempat UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masih digodok DPR/DPD.

“Kami mengusulkan dalam forum yang terhormat ini apabila disetujui dan diizinkan RUU Bahasa Daerah, RUU BUMD bisa menjadi RUU inisiatifnya DPD,” usul Abdul.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info