Alasan DPR Tarik RUU Kejaksaan, Dahulukan RUU Penyadapan di Prolegnas Prioritas 2026
Terbaru

Alasan DPR Tarik RUU Kejaksaan, Dahulukan RUU Penyadapan di Prolegnas Prioritas 2026

RUU penting lain yang masuk Prolegnas Prioritas 2026 antara lain RUU BPIP, RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU PPRT, harmonisasi RUU Hak Cipta, dan RUU Keuangan Haji.

CR 35
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung. Foto: Istimewa
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung. Foto: Istimewa

Badan Legislasi (Baleg) DPR mengevaluasi program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas perubahan kedua tahun 2025 dan RUU prioritas tahun 2026. Sebanyak empat rancangan undang-undang (RUU) ditarik dan beberapa RUU dimasukan ke Prolegnas Prioritas 2026.

Adapun empat RUU yang ditarik dari daftar Prolgenas Prioritas 2026 yaitu RUU Danantara, RUU Patriot Bond/Surat Berharga, RUU Perindustrian, dan revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (RUU Kejaksaan). Sementara RUU yang dimasukan ke daftar Prolegnas Prioritas 2026, antara lain RUU Penyadapan dan RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi.

Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menjelaskan RUU Kejaksaan ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2026, lantaran ingin mendahulukan sejumlah rancangan regulasi yang sudah sudah dimulai pembahasannya. Coantohnya adalah RUU BPIP dan RUU Statistik.

Baca juga:

"RUU Kejaksaan kita drop dari Prolegnas Prioritas 2026 karena kita ingin memprioritaskan fokus pada RUU yang sudah running penyusun, dan pembahasannya di 2025," kata Martin kepada wartawan, dikutip Sabtu (29/11).

Sedangkan RUU Penyadapan, menurut Martin, masih dalam tahap penyusunan oleh tim ahli Baleg. Diketahui, beleid itu dinilai urgen untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel praktik penyadapan dalam penegakan hukum dan perlindungan privasi warga negara. Tak sekadar melihat penerapan hukumnya secara universal tapi juga spesifik pada ranah pelaksanaan hukum pidana.

"Saat ini masih disiapkan oleh tim ahli Baleg, norma-norma yang akan diatur. Jadi nanti akan ada saatnya kami sampaikan substansi-substansi materi dalam RUU Penyadapan," kata Martin.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info