Badan Legislasi (Baleg) DPR mengevaluasi program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas perubahan kedua tahun 2025 dan RUU prioritas tahun 2026. Sebanyak empat rancangan undang-undang (RUU) ditarik dan beberapa RUU dimasukan ke Prolegnas Prioritas 2026.
Adapun empat RUU yang ditarik dari daftar Prolgenas Prioritas 2026 yaitu RUU Danantara, RUU Patriot Bond/Surat Berharga, RUU Perindustrian, dan revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (RUU Kejaksaan). Sementara RUU yang dimasukan ke daftar Prolegnas Prioritas 2026, antara lain RUU Penyadapan dan RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi.
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menjelaskan RUU Kejaksaan ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2026, lantaran ingin mendahulukan sejumlah rancangan regulasi yang sudah sudah dimulai pembahasannya. Coantohnya adalah RUU BPIP dan RUU Statistik.
Baca juga:
- Ini 67 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2026, Ada RUU Advokat hingga Perampasan Aset
- Berbagai RUU Usulan Fraksi untuk Prolegnas Prioritas 2026, dari RUU Perampasan Aset Hingga Bank Makanan
"RUU Kejaksaan kita drop dari Prolegnas Prioritas 2026 karena kita ingin memprioritaskan fokus pada RUU yang sudah running penyusun, dan pembahasannya di 2025," kata Martin kepada wartawan, dikutip Sabtu (29/11).
Sedangkan RUU Penyadapan, menurut Martin, masih dalam tahap penyusunan oleh tim ahli Baleg. Diketahui, beleid itu dinilai urgen untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel praktik penyadapan dalam penegakan hukum dan perlindungan privasi warga negara. Tak sekadar melihat penerapan hukumnya secara universal tapi juga spesifik pada ranah pelaksanaan hukum pidana.
"Saat ini masih disiapkan oleh tim ahli Baleg, norma-norma yang akan diatur. Jadi nanti akan ada saatnya kami sampaikan substansi-substansi materi dalam RUU Penyadapan," kata Martin.
















