4 Skill yang Harus Dimiliki Sarjana Hukum
Utama

4 Skill yang Harus Dimiliki Sarjana Hukum

Pemahaman hukum di bidang terkait, kemampuan melakukan riset, kemampuan berkomunikasi yang baik, dan pemahaman teknologi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Human Capital Manager Hukumonline Umar dan AVP Premium Content Hukumonline Christina Desy menjadi pembicara dalam gelaran Company Visit Business Law Community 2024 FH UII, Senin (22/1/2024). Foto: WIL
Human Capital Manager Hukumonline Umar dan AVP Premium Content Hukumonline Christina Desy menjadi pembicara dalam gelaran Company Visit Business Law Community 2024 FH UII, Senin (22/1/2024). Foto: WIL

Tidak semua mahasiswa, terutama mahasiswa fakultas hukum memperoleh kemampuan keterampilan di luar mata kuliah yang diberikan di universitas untuk menunjang dunia kerja. Hal inilah yang membuat tidak sedikit para lulusan baru ilmu hukum mengalami kebingungan dalam menentukan pilihan profesi hukum untuk bekerja. 

Padahal ada banyak pilihan pekerjaan yang membutuhkan lulusan sarjana hukum, sehingga bisa dikatakan masa depan lulusan sarjana hukum cukup cerah.

“Saat ini banyak ragam pilihan karier sebagai sarjana hukum dan bisa dikatakan masa depan sarjana hukum prospeknya cerah. Tetapi yang perlu disoroti bahwa bagaimana bersaing dengan lulusan sarjana hukum lainnya serta mendapatkan karier yang diinginkan dan bertahan di situ,’’ ujar Christina Desy selaku AVP Premium Content Hukumonline yang menjadi pembicara dalam gelaran Company Visit Business Law Community 2024 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Senin (22/1).

Baca Juga:

Kesempatan kunjungan tersebut sebagai bentuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada mahasiswa FH UII mengenai keterampilan yang diperlukan untuk menjadi seorang karyawan hukum yang baik. 

Selama kunjungan, mahasiswa FH UII mendapatkan wawasan dan pengetahuan baru yang berguna tentang langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencapai kesuksesan di lingkungan kerja hukum.

Sarjana hukum terbuka atas banyak kesempatan pekerjaan di antaranya jaksa/hakim, in house counsel, notaris, arbiter, kurator, diplomat, dosen, hingga bankir.

Tags:

Berita Terkait