4 Strategi BKPM Menjaga Iklim Investasi Saat Pandemi Covid-19
Berita

4 Strategi BKPM Menjaga Iklim Investasi Saat Pandemi Covid-19

Salah satunya adalah menarik investasi baru masuk ke dalam negeri.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Wabah pandemi Covid-19 yang menyebar di Indonesia sejak Maret lalu membuat seluruh kegiatan perekonomian menjadi terhambat. Salah satunya adalah sektor investasi. Dikutip dari siaran pers yang diterima Hukumonline, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyampaikan bahwa adanya pandemi Covid-19 akan berdampak sistemik.

Realisasi investasi triwulan II 2020 dipastikan akan menurun. Demikian juga target realisasi investasi tahun 2020 akan disesuaikan dengan kondisi yang terjadi. Oleh karena itu BKPM dan DPMPTSP Provinsi serta Kabupaten/Kota harus terus berkonsolidasi untuk mendorong realisasi investasi.

“Pemerintah saat ini belum bisa menentukan kapan pandemi Covid-19 akan berlalu. Kita harus melakukan penyesuaian dengan keadaan ini. BKPM akan melakukan revisi target realisasi investasi triwulan II 2020 ini. Nanti akan kami informasikan lagi. Dengan kondisi saat ini, kita harus melakukan hal-hal di luar kelaziman. Presiden Jokowi sudah sampaikan bahwa saat ini ekonomi turun, banyak orang kehilangan pekerjaan. Solusi untuk menciptakan lapangan kerja yaitu melalui investasi,” kata Bahlil, Senin (8/6) lalu.

Menurut Direktur Wilayah III BKPM, Aries Indanarto, dalam situasi pandemi ini BKPM turut menyiapkan strategi guna menjaga iklim investasi disaat pandemi Covid-19. Setidaknya ada empat strategi yaitu fasilitasi perusahaan existing yang sudah beroperasi, fasilitasi potensi perusahaan existing yang belum tereksekus, dan mendatangkan investasi baru. (Baca: Hal-hal yang Harus Dipahami dalam Penyusunan LKPM)

“Serta memberikan insentif bagi perusahaan eksisting yang melakukan ekspansi,” kata Aries dalam Webinar yang diselenggarakan oleh Easybiz, Selasa (8/7).

Upaya pemerintah untuk mendapatkan investasi baru sebagai bagian dari strategi di tengah pandemi tampaknya membuahkan hasil. Di tengah pandemi Covid-19 ini, Indonesia memanfaatkan momentum atas hengkangnya perusahaan-perusahaan asing dari RRT dan negara lainnya dengan memfasilitasi relokasi investasi mereka ke Indonesia.

Sebanyak 7 perusahaan asing yang berasal dari Amerika Serikat, Jepang, Taiwan dan Korea Selatan memastikan akan merelokasi usahanya ke Indonesia. Ini adalah hasil dari upaya negosiasi dan fasilitasi yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Total keseluruhan nilai investasi dari 7 perusahaan tersebut mencapai USD850 juta (sekitar Rp11,9 triliun) dengan potensi penyerapan tenaga kerja hingga 30.000 orang. Perusahaan-perusahaan ini memindahkan pabriknya dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Jepang, Taiwan, Thailand, Malaysia dan Korea Selatan.

Kepala BKPM menjelaskan bahwa proses menarik investasi dari 7 perusahaan ini dilakukan secara intensif. Secara khusus, Kepala BKPM membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus relokasi investasi. Tim tersebut kemudian mengawal perizinan perusahan mulai dari kementerian/lembaga terkait hingga pemerintah daerah.

“Prosesnya sangat intensif. Kami langsung ‘ketuk pintu’ perusahaan satu per satu, untuk meyakinkan bahwa Indonesia adalah lokasi yang tepat bagi pabriknya. Luar biasa tantangannya. Tapi justru disitulah BKPM harus bekerja kreatif dan responsif. Kita lakukan pendekatan yang tidak biasa. Dan alhamdulillah sudah ada hasilnya di tahap awal ini,” jelas Bahlil dalam press rilis yang diterima Hukumonline pada akhir Juni lalu.

Selain 7 perusahaan tersebut, terdapat 17 investor lain yang telah menyampaikan minatnya untuk melakukan relokasi atau diversifikasi industrinya ke Indonesia. Salah satunya yaitu investor asal Korea Selatan, LG Chemicals yang menyampaikan komitmennya akan membangun industri baterai kendaraan terintegrasi dengan smelter. Rencana nilai investasi LG Chemicals diperkirakan mencapai USD9,8 miliar dan menyerap hingga 14.000 tenaga kerja.

Ketujuh perusahaan yang merelokasi investasi adalah Alpan Lighting (PT CDS Asia) dari Amerika Serikat, bidang usaha industri lampu dengan tenaga surya; Sagami Electric (PT. Sagami Indonesia) dari Jepang, bidang usaha industri komponen elektronika; Denso (PT. Denso Indonesia) dari Jepang, bidang usaha industri suku cadang kendaraan bermotor; Panasonic (PT. Panasonic Manufacturing Indonesia) dari Jepang, bidang usaha industri barang elektronika; Meiloon (PT. Meiloon Technology Indonesia) dari Taiwan, bidang usaha industri speaker, audio dan video elektronik; Kenda Tire (PT. Kenda Rubber Indonesia) dari Taiwan, bidang usaha industri ban;  serta LG Electronics (PT. LG Electronics Indonesia) dari Korea Selatan, bidang usaha industri perlengkapan elektronika.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info