4 Tantangan Baru Advokat Muda di Era Digital
Terbaru

4 Tantangan Baru Advokat Muda di Era Digital

Agar praktisi hukum, khususnya advokat dapat tanggap dalam perkembangan teknologi maka tidak bisa hanya mengandalkan cara-cara lama karena sudah tidak relevan dengan perkembangan digitalisasi saat ini.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
4 Tantangan Baru Advokat Muda di Era Digital
Hukumonline

Era digital saat ini merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Pandemi covid-19 membuat sejumlah pola kebiasaan baru, sehingga tren masyarakat berubah khususnya dalam penggunaan teknologi informasi.

Kehidupan masyarakat yang awalnya konvensional, secara mendadak berubah menjadi berbasis teknologi. Kegiatan yang biasanya dilakukan secara tatap muka, kini dapat dilakukan dengan jarak jauh dan hanya mengandalkan jaringan internet.

Pada awal 2022, tren jumlah pengguna internet di Indonesia terus meningkat hingga angka 204,7 juta pengguna dan terus bertambah hingga hari ini. Pengguna ini merupakan dampak dari kegiatan sehari-hari yang telah berorientasi pada penggunaan digital.

Baca Juga:

Pekerjaan, sekolah, hiburan, hingga berbelanja semuanya dapat dilakukan secara digital. Bank Indonesia mencatat, pada saat pandemi transaksi jual beli online bahkan hampir mencapai dua kali lipat saat pandemi.

Melihat fenomena ini, perubahan konvensional ke serba digital cukup mengguncang praktik hukum di Indonesia. Para praktisi hukum biasa bekerja secara konvensional, seperti mengirim berkas ke pengadilan secara langsung, melakukan pertemuan dengan klien secara tatap muka dan hal lainnya.

Saat ini, Mahkamah Agung telah mengembangkan layanan e-court untuk mendata advokat resmi dan melakukan sidang elektronik kecuali untuk beberapa agenda persidangan. Kementerian Hukum dan HAM juga tengah memperbaiki layanan yang sebelumnya masih dilakukan hanya dengan pengesahan pengadilan.

Sehingga, mengenai data perusahaan hingga profesi notaris dan PPAT, kini semua datanya terekam dalam sistem khusus yang dibuat negara untuk membuat iklim persidangan yang sehat dengan memanfaatkan teknologi digital.

Agar praktisi hukum, khususnya advokat dapat tanggap dalam perkembangan teknologi, maka tidak bisa hanya mengandalkan cara-cara lama yang konvensional karena sudah tidak relevan dengan perkembangan digitalisasi saat ini.

Advokat perlu dapat beradaptasi dengan pola perubahan di masyarakat saat ini untuk memberikan pelayanan jasa hukum yang baik dan transparan. Namun, di balik pemanfaatan teknologi digital yang mudah, ada tantangan lain yang dihadapi oleh advokat.

Terlepas dari kemudahan teknologi digital, para advokat perlu memperhatikan hal berikut agar dapat mengikuti perkembangan di era digital, yaitu:

Pembuktian

Transaksi digital tidak lagi membutuhkan kertas, sehingga seluruh kegiatan akan tercantum sebagai berkas yang berbentuk soft file, sehingga akan sulit untuk melakukan penelusuran dokumen resmi yang memenuhi syarat sebagai alat bukti.

Jika seseorang memiliki kemampuan untuk memanipulasi data digital, maka alat bukti perlu mengalami pengujian berlapis agar dapat menentukan keasliannya.

Jeli terhadap setiap transaksi

Perusahaan besar biasanya lebih cepat tanggap dengan perkembangan teknologi serta penerapannya. Seringkali proses transaksi, pembuatan kontrak, hingga tender hanya dilakukan dengan memanfaatkan email, sehingga bisnis yang berjalan bisa cepat, efektif, dan efisien. 

Hal ini perlu menjadi perhatian advokat, untuk melihat dengan jeli transaksi digital yang dilakukan seperti e-signature, e-contract, dan lain-lain apakah sudah sesuai dengan ketentuan teknologi digital.

Pelindungan data pribadi

Saat ini regulasi pelindungan data pribadi masih terus diproses pemerintah, sebelum peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi resmi dikeluarkan, maka advokat perlu waspada terhadap peretas yang meretas situs klien dengan hanya menggunakan kartu tanda penduduk atau kartu kredit.

Menentukan subjek hukum

Indonesia masih menggunakan hukum peninggalan Belanda. Hal yang penting bagi advokat adalah memiliki kemampuan melakukan mitigasi resiko yang akan ditimbulkan oleh penerapan teknologi digital.

Perlu peningkatan kapasitas dalam bidang teknologi digital untuk menunjang kinerja advokat. Advokat tidak hanya mampu dalam melakukan penelusuran hukum, namun perlu juga melek teknologi digital, sehingga mampu memberikan pendapat hukum yang komprehensif.

Advokat perlu beradaptasi dan mengembangkan diri di era teknologi digital saat ini. Efektifitas dan fleksibilitas merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindarkan dan merupakan harapan bagi masyarakat yang menggunakan jasa hukum, sehingga advokat perlu memperhatikan fenomena baru yang terjadi di lingkup kerja advokat.

Tags:

Berita Terkait