5 Catatan Walhi Perpres 78/2023 Layak Dicabut
Terbaru

5 Catatan Walhi Perpres 78/2023 Layak Dicabut

Perpres 78/2023 dinilai mengabaikan hak rakyat atas tanah.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Walhi
Walhi

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menggulirkan beragam regulasi yang tujuannya memberi kemudahan pelaksanaan pembangunan berbagai proyek strategis nasional (PSN).  Peraturan Presiden (Perpres) No.78 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres No.62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional. Beleid itu intinya memberikan kompensasi berupa uang dan/atau pemukiman kembali kepada masyarakat yang menempati tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional.

“Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. tanah negara dalam pengelolaan Pemerintah; atau b. tanah yang dimiliki oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah,” begitu bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres yang ditetapkan dan diundangkan Jumat (8/12/2023) lalu.

Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Satrio Manggala, mengkritik keras beleid tersebut. Menurutnya, aturan itu diterbitkan atas kegugupan dan kegagapan pemerintahan Jokowi terkait kelanjutan ambisi proyek nasional pada satu tahun terakhir masa kepemimpinannya. Perpres 78/203 tersebut secara historis memang dikhususkan bagi kelancaran PSN.

Regulasi terkait dampak sosial penyediaan tanah pembangunan nasional bermula dari penerbitan Perpres No.56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional dan direvisi Perpres 62/2018. Kemudian terakhir direvisi kembali melalui Perpres 78/2023.

“Peraturan baru ini memperluas ruang lingkup proyek yang termasuk dalam kategori Pembangunan Nasional. Jika Perpres 56/2017 spesifik ditujukan untuk PSN, maka kebijakan terbaru ini justru diperluas untuk kepentingan proyek-proyek selain PSN,” kata Satrio dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024).

Baca juga:

Satrio menilai norma Perpres 78/2023 sama seperti aturan sebelumnya dan semakin gamblang menunjukkan logika hukum sesat yang digunakan pemerintah. Pada masa akhir pemerintahan, Jokowi dinilai sengaja mempertahankan logika hukum sesat yang bertentangan dengan konstitusi. Walhi mencatat sedikitnya 5 masalah fundamental dalam peraturan tersebut.

Tags:

Berita Terkait