Proyek Strategis Nasional Pemantik Konflik Agraria
Terbaru

Proyek Strategis Nasional Pemantik Konflik Agraria

Proyek strategis nasional banyak menghadirkan konflik baru di tengah masyarakat. Akibat dari proyek ambisius pemerintah yang gagal tersebut, berimbas pada lahan-lahan yang terbengkalai yang telah dirampas dari masyarakat.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Direktur LBH Palangkaraya, Aryo Nugroho. Foto: WIL
Direktur LBH Palangkaraya, Aryo Nugroho. Foto: WIL

Proyek strategis nasional masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Proyek tersebut merupakan proyek ambisius yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2016 yang kemudian mengalami perubahan sebanyak tiga kali.

Perubahan tersebut tertuang dalam Perpres No. 58 Tahun 2017, Perpres No. 56 Tahun 2018, dan Perpres No. 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Di perubahan keempat proyek tersebut, terdapat penambahan proyek dan perubahan ruang lingkup program proyek strategis nasional.

Ada 14 sektor yang mencakup dari 208 total proyek tersebut. Sebagian dari proyek tersebut masih tahap persiapan, tahap konstruksi, dan ada juga yang telah beroperasi. Masalahnya adalah, bagi masyarakat arus bawah khususnya petani, proyek ini menjadi tambahan daftar panjang konflik agraria yang berakibat pada perampasan tanah, ruang hidup, dan kerusakan lingkungan hidup.

Baca Juga:

Dalam memperingati Hari Tani Nasional pada 24 September 2022, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengadakan diskusi atas momentum banyaknya petani yang menjadi korban maupun banyaknya peristiwa yang mengganggu ruang hidup petani.

YLBHI menyoroti banyak proyek yang menghadirkan konflik baru di tengah masyarakat akibat dari proyek ambisius pemerintah yang gagal, sehingga lahan-lahan yang dirampas dari masyarakat programnya hanya tinggal nama.

Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah proyek strategis nasional yang kini banyak ditemui lahan-lahan yang akhirnya menjadi lahan sengketa. Direktur LBH Palangkaraya, Aryo Nugroho menyatakan lahan sengketa yang tersebar merupakan proyek gagal dari program proyek strategis ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait