5 Hal Penting yang Perlu Diketahui dari Perlindungan Merek
Berita

5 Hal Penting yang Perlu Diketahui dari Perlindungan Merek

Merek dapat didaftarkan pada 48 kelas merek yang berbeda.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau

d. indikasi geografis terdaftar.

Dan Pasal 21 ayat (3) juga menyebutkan bahwa permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. “Jadi kalau mau daftarin merek itu tujuannya juga harus dilihat. Mau apa, bagaimana, tujuan apa dulu? Mau sekedar lindungi merek dulu atau lebih luas?” katanya.

Tags:

Berita Terkait