5 Karakteristik Outsourcing yang Dihapus UU Cipta Kerja
Utama

5 Karakteristik Outsourcing yang Dihapus UU Cipta Kerja

Meliputi kegiatan yang terpisah dari kegiatan utama; perintah langsung/tidak langsung dari pemberi pekerjaan; kegiatan penunjang; tidak menghambat proses produksi secara langsung; dan perjanjian outsourcing didaftarkan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Partner Kantor Hukum Assegaf, Hamzah & Partner (AHP), Ahmad Maulana (bawah) dalam webinar 'Ciptaker Series #2: Kupas Tuntas Tenaga Alih Daya (Outsourcing) Pasca UU Cipta Kerja', Selasa (7/6/2022). Foto: ADY
Partner Kantor Hukum Assegaf, Hamzah & Partner (AHP), Ahmad Maulana (bawah) dalam webinar 'Ciptaker Series #2: Kupas Tuntas Tenaga Alih Daya (Outsourcing) Pasca UU Cipta Kerja', Selasa (7/6/2022). Foto: ADY

Berbagai ketentuan yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan banyak yang diubah melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dari beragam aturan yang diubah, salah satunya mengenai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau dikenal dengan istilah outsourcing atau alih daya.

Partner Kantor Hukum Assegaf, Hamzah & Partner (AHP), Ahmad Maulana, mengatakan istilah yang digunakan sebelum UU No.11 tahun 2020 terbit yakni penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Mekanisme outsourcing itu menggunakan 2 cara yakni pemborongan atau penyedia jasa pekerjaan. Ketentuan itu sebelumnya diatur Pasal 64, 65, dan 66 UU No.13 Tahun 2003.

Setelah UU No.11 Tahun 2020 terbit, Pasal 64-65 UU No.13 Tahun 2003 itu dihapus dan Pasal 66 diubah. Melalui perubahan itu tidak ada lagi istilah penyerahan sebagian pelaksaan pekerjaan, UU No.11 Tahun 2020 menyebut outsourcing dengan istilah alih daya. “Alih daya substansinya mirip outsourcing sebagaimana definisi global pada legal market saat ini,” kata Ahmad Maulana dalam kegiatan Webinar “Ciptaker Series #2: Kupas Tuntas Tenaga Alih Daya (Outsourcing) Pasca UU Cipta Kerja”, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:

Sebelum terbit UU No.11 tahun 2020, Ahmad menjelaskan ada 5 karakteristik outsourcing sebagaimana diatur UU No.13 Tahun 2003 dan peraturan turunannya sebagaimana diatur Permenaker No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain sebagaimana diubah dengan Permenaker 27/2014. Pertama, kegiatan outsourcing harus terpisah dari kegiatan utama. Pemisahan ini bisa secara fisik dan fungsi.

Kedua, perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan. Misalnya perusahaan pengguna (user) memborongkan pekerjaan call center kepada perusahaan outsourcing. Call center yang merupakan pekerja perusahaan outsourcing itu mendapat perintah dari koordinator perusahaan outsourcing, bukan perusahaan pengguna.

Ketiga, outsourcing hanya untuk jenis kegiatan penunjang. Keempat, tidak menghambat proses produksi secara langsung. Ahmad menjelaskan parameternya yakni bukan untuk pekerjaan utama atau tidak menghambat kegiatan perusahaan. Misalnya, perusahaan pengguna menggunakan pekerja outsourcing untuk call center, ketika pekerjaan itu dihapus maka tidak menghambat produksi perusahaan. Kelima, pendaftaran perjanjian outsourcing ke dinas ketenagakerjaan.

Tags:

Berita Terkait