5 Kasus Korupsi yang Bikin Geger Sepanjang 2024
Kaleidoskop 2024

5 Kasus Korupsi yang Bikin Geger Sepanjang 2024

Mulai penetapan tersangka Hasto Kristiyanto hingga kasus dugaan suap tiga Hakim PN Surabaya dan Zarof Ricar.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Dalam kasus ini, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

3. Kerugian Negara sekitar Rp 300 Triliun dalam Korupsi Timah
Salah satu kasus yang mengejutkan publik pada tahun ini yaitu tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai sekitar Rp 300-an triliun. 

Selain nilai kerugian yang besar, jumlah tersangka yang terjerat juga mencapai lebih 20 orang termasuk, salah satunya suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Vonis untuk Harvey sendiri telah dijatuhkan pada Senin (23/12/2024) berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama. Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

4. Penggeledahan Gedung BI dan OJK Terkait Korupsi Dana CSR
Medio Desember ini, KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan menyita dokumen dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dana CSR. Selang beberapa hari kemudian, KPK juga menggeledah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hal serupa sebagai kelanjutan dari kasus CSR BI. Penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat. Persoalan kasus CSR ini sudah disampaikan KPK sejak September 2024 lalu. Seperti dilansir media, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK sudah memasuki tahap penyidikan dan telah ada penetapan tersangka, termasuk dari unsur legislatif. 

Modus operandi yang diungkap berupa penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan sebagian dana dialihkan untuk kepentingan pribadi. Di sisi lain, Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Rabu (18/9/2024) lalu, mengaku telah menjalankan prosedur yang ketat dalam penyaluran dana CSR, yang diberikan kepada yayasan yang terpercaya untuk program pendidikan, UMKM, dan sosial dengan laporan pertanggungjawaban yang jelas. Kendati demikian, Perry menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info