Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehubungan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Penggeledahan OJK ini merupakan lanjutan dari tindakan serupa di Bank Indonesia.
Merespons hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengungkapkan pihaknya bakal kooperatif dengan penyidik KPK agar permasalahan ini dapat diselesaikan. Prinsipnya, OJK mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"OJK menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkap Ismail, Jumat (20/12/2024).
Menurutnya, OJK selalu berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Selain itu, OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan.
Baca juga:
- Sita Dokumen, KPK Usut Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia
- Lika-Liku Menarik Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Korupsi
Dia menegaskan, sebagai lembaga negara di sektor jasa keuangan bakal memastikan seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu, kendatipun terdapat tindakan penggeledahan. Dengan demikian, OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan penggeledahan kantor OJK dilakukan pada salah satu ruangan di Direktorat OJK, Kamis (19/12/2024). Tessa mengatakan penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat.
















