Geledah OJK Dugaan Korupsi Dana CSR, Penyidik KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik
Utama

Geledah OJK Dugaan Korupsi Dana CSR, Penyidik KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Penyidik bakal memanggil sejumlah pihak terkait mengkonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita penyidik demi terangnya perkara.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Kantor OJK. Foto: RES
Kantor OJK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehubungan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Penggeledahan OJK ini merupakan lanjutan dari tindakan serupa di Bank Indonesia.

Merespons hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengungkapkan pihaknya bakal kooperatif dengan penyidik  KPK agar permasalahan ini dapat diselesaikan. Prinsipnya, OJK mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"OJK menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkap Ismail, Jumat (20/12/2024).

Menurutnya, OJK selalu berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Selain itu, OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan.

Baca juga:

Dia menegaskan, sebagai lembaga negara di sektor jasa keuangan bakal memastikan seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu, kendatipun terdapat tindakan penggeledahan. Dengan demikian, OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan penggeledahan kantor OJK dilakukan pada salah satu ruangan di Direktorat OJK, Kamis (19/12/2024). Tessa mengatakan penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info