Hasil Geledah KPK di Kasus Edhy Prabowo; Mulai Dokumen, Sepeda Hingga Uang Rp4 Miliar
Berita

Hasil Geledah KPK di Kasus Edhy Prabowo; Mulai Dokumen, Sepeda Hingga Uang Rp4 Miliar

Seluruh barang dan dokumen yang disita akan jadi barang bukti.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12). Foto: RES
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan terkait dengan dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, atau yang lebih dikenal dengan benur lobster.

Pada Selasa (1/12) kemarin, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang berada di daerah Bekasi, Jawa Barat yaitu kediaman Suharjito, kantor dan gudang PT Dua Putra Perkasa (DPP) selama 9 jam mulai dari pukul 15.00 WIB hingga 00.00 WIB. Suharjito merupakan direktur di perusahaan tersebut sekaligus menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini.

“Adapun barang yang ditemukan dan diamankan diantaranya yaitu dokumen terkait ekspor benih lobster, dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait dengan dugaan pemberian suap dan bukti-bukti elektronik lainnya. Seluruh barang dan dokumen yang ditemukan dan diamankan selanjutnya akan di analisa dan kemudian segera dilakukan penyitaan,” ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Baca: Ajay Priatna Menambah Daftar Panjang Wali Kota Cimahi Terjerat Korupsi)

Kemudian pada Rabu (2/12) kemarin, penggeledahan kembali dilakukan dan menyasar ke rumah jabatan menteri kelautan dan perikanan di jalan Widya Chandra V Jakarta. Pada penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain sejumlah dokumen terkait perkara ini, barang bukti elektronik dan 8 unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap. (Baca Juga: KPPU Bakal Koordinasi Bersama KPK Terkait Kasus Ekspor Benih Lobster)

“Ditemukan juga sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp4 miliar,” terangnya.

Ali mengatakan tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini. (Baca: KPK Tetapkan Menteri Edhy Prabowo Tersangka Penerima Suap)

Selain itu KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara ini, Dua saksi dari pihak PT Aero Citra Kargo (ACK) yakni Direktur Utama Amri dan Komisaris Utama Achmad Bachtiar. Sementara tiga saksi lainnya dari pihak PT Dua Putra Perkasa (DPP) yakni Direktur Keuangan M. Zainul Fatih; Manager Ardi Wijaya; dan Manager Kapal Agus Kurniawanto

Tags:

Berita Terkait