5 Mantan Petinggi PT Waskita Karya Didakwa Merugikan Negara Rp202,296 Miliar
Berita

5 Mantan Petinggi PT Waskita Karya Didakwa Merugikan Negara Rp202,296 Miliar

Salah satunya Desi Arryani yang juga pernah menjabat sebagai Dirut Jasa Marga.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa lima orang mantan petinggi PT Waskita Karya (persero) merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar. Alasannya kelima orang ini melakukan pengambilan dana dari perusahaan konstruksi plat merah ini melalui pekerjaan fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada kurun waktu 2009-2013.

Kelima orang tersebut adalah mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani, mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur – Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman, bekas Kepala Bagian Pengendalian II Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana, bekas Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman dan bekas Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Kasus ini berawal pada Desember 2009 di kantor pusat PT Waskita Karya, Kepala Bagian Pengendalian II Divisi II Jarot Subana menyampaikan kepada Desi Arryani selaku Kepala Divisi Sipil tentang kebutuhan penyediaan dana non budgeter untuk membiayai pengeluaran diluar anggaran PT Waskita Karya. Di antaranya untuk pemberian 'fee' kepada subkontraktor, pemberian kepada pejabat Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II dan pemilik pekerjaan serta pihak-pihak lainnya, pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, dan pengeluaran lain yang tidak didukung bukti.

Kemudian Desi Arryani, Fathor Rachman yang menjabat sebagai Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22, Jarot Subana, Fakih Usman selaku Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir dan Haris Gunawan sebagai Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil, serta para Kepala Proyek di antaranya adalah Dono Parwoto yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Proyek Pekerjaan Tanah Tahap II Bandar Udara Medan Baru (Paket 2). (Baca Juga: Asa KPK di Tengah “Pandemi”)

Dalam pertemuan itu disepakati strategi untuk menghimpun dana "non budgeter" dengan cara membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya yang nantinya pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif tersebut dikembalikan lagi (cash back) ke PT Waskita Karya.

"Perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif yang ditunjuk diberikan 'fee' peminjaman bendera sebesar 1,5-2,5 persen dari nilai kontrak. Untuk memudahkan proses administrasi khususnya 'cash back' kepada Divisi Sipil, terdakwa I Desi Arryani mengusulkan agar Divisi Sipil 'meminjam bendera' perusahaan subkontraktor milik pejabat/pegawai PT Waskita Karya (Persero)," ujar Ronald F. Worotikan salah satu penuntut umum KPK.

Kemudian, Dono Parwoto menyodorkan nama perusahaannya yaitu PT Mer Engineering Jarto Subana untuk dapat ditunjuk sebagai subkontraktor. Selanjutnya PT Safa Sejahtera Abadi (terafiliasi dengan terdakwa IV Fakih Usman), CV Dwiyasa Tri Mandiri (terafiliasi dengan Haris Gunawan) dan PT Mer Engineering (terafiliasi dengan Dono Parwoto) dan disetujui oleh Desi Arryani untuk mengerjakan pekerjaan subkontraktor fiktif yang bertujuan menghimpun dana nonbudgeter yang melekat pada kontrak pekerjaan utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya yang disepakati akan dikelola oleh Yuly Ariandi Siregar dan Wagimin selaku bendahara/kasir pada Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II.

Tags:

Berita Terkait