5 Masalah Pembukaan Hutan 20 Juta Hektar untuk Pangan dan Energi
Terbaru

5 Masalah Pembukaan Hutan 20 Juta Hektar untuk Pangan dan Energi

Mulai dari mempercepat laju deforestasi, bertentangan dengan komitmen iklim, konflik lahan, potensi kerugian negara, dan pelanggaran HAM berat.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Suasana rapat dengar pendapat umum antara Walhi dengan Komisi IV DPR di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (12/02/2025). Foto: ADY
Suasana rapat dengar pendapat umum antara Walhi dengan Komisi IV DPR di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (12/02/2025). Foto: ADY

Rencana pemerintah membuka 20 juta hektar kawasan hutan untuk kebutuhan pangan dan energi berpotensi menimbulkan berbagai dampak buruk. Kebijakan ini dikritik kalangan masyarakat sipil seperti Walhi, FWI, YLBHI, Aman, Fian Indonesia, Trend Asia, Indonesian Parliamentary Center, Icel, Greenpeace dan lainnya. 

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Uli Arta Siagian, mewakili koalisi menegaskan sejak awal masyarakat sipil menolak rencana ini dan memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah. Kebijakan pembukaan pembukaan lahan hutan untuk pangan dan energi ini diyakini mempercepat proses penggundulan hutan (deforestasi), memicu konflik yang dibarengi intimidasi dan kriminalisasi kepada masyarakat dan bencana hidrometeorologi. 

“Walau pemerintah mengklaim ini tidak mengancam hutan (deforestasi), tapi kami punya data yang membantah itu,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IV DPR, Rabu (12/02/2025).

Sampai saat ini pemerintah tidak merinci kawasan yang akan masuk dalam target pembukaan lahan seluas 20 juta hektar itu. Uli mencatat secara umum pemerintah menyebut wilayah yang akan digunakan yakni kawasan hutan yang belum dan sudah dibebani izin. 

Baca juga:

Terdiri dari 15,53 juta hektar diambil dari kawasan hutan lindung dan produksi yang belum dibebani izin. Ditambah 3,17 juta hektar kawasan hutan yang telah dibebani izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak aktif dan potensial dicabut serta 1,9 juta hektar dari lahan perhutanan sosial.

Koalisi mencatat kebijakan ini sedikitnya berdampak terhadap 5 hal. Pertama, meningkatkan laju deforestasi. Data FWI tahun 2025 menunjukkan hutan alam yang tersisa 80,1 juta hektar. Dari jumlah itu hutan konservasi yang berfungsi sebagai kawasan perlindungan keanekaragaman hayati tersisa 16,2 juta hektar, hutan lindung yang memiliki peran ekologis dalam menjaga keseimbangan lingkungan 22,3 juta hektar. Serta hutan produksi yang selama ini mengalami berbagai bentuk eksploitasi 41,5 juta hektar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info