Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengundang sejumlah pihak untuk diminta masukannya terkait program legislasi nasional (prolegnas) 2025-2029 dan prioritas 2025. Sebelumnya Baleg telah mengundang organisasi pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Organisasi pengusaha itu mengusulkan RUU khusus yang mengatur tentang Kelapa Sawit. Usulan serupa juga disampaikan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) kepada Baleg DPR RI agar RUU Perkelapasawitan masuk prolegnas 2025-2029.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) APKASINDO, Rino Afrino, menjelaskan Indonesia sebagai negara pengekspor minyak sawit terbesar di dunia. Sebanyak 60 persen produksi sawit Indonesia diekspor ke berbagai negara dan sebagian digunakan untuk konsumsi dalam negeri baik pangan dan energi. Sekalipun sawit sebagai komoditas yang penting dan strategis, tapi para petaninya menghadapi berbagai persoalan, mulai dari status lahan konsesi, optimalisasi produksi, dan kepastian harga sawit.
Soal lahan, Rino mengatakan data pemerintah menyebut 3,4 juta hektar perkebunan kelapa sawit berada di kawasan hutan. Dari jumlah itu, sebanyak 622 ribu hektar sudah dilaporkan masyarakat, tapi yang disetujui pemerintah hanya 6.347 hektar. “Perkebunan sawit berstatus di kawasan hutan membuat petani yang mengelola perkebunan itu tidak bisa mendapat program bantuan dari pemerintah,” kata Rino Afrino dalam RDPU dengan Baleg DPR RI, Selasa (6/11/2024) kemarin.
Baca Juga:
Ini Daftar RUU Prolegnas 2025-2029 Usulan Komisi DPR
PSHK Usul 4 RUU Ini Masuk Prolegnas 2025-2029
Rino menyebut UU Cipta Kerja sudah mengatur baik penyelesaian lahan, sehingga masyarakat punya bukti kepemilikan atau hak atas lahan secara jelas. Tapi implementasinya masih menghadapi beragam tantangan. Salah satu contohnya transmigran telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang dikelolanya. Tapi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan lahan transmigran yang berprofesi sebagai petani sawit itu masuk kawasan hutan, sehingga tidak bisa mendapat fasilitas kredit perbankan dan program pemerintah.
Ia melanjutkan dari 6 juta hektar perkebunan sawit rakyat, yang terdata oleh pemerintah hanya 1,54 persen. Capaian sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sangat rendah, temuan Ombudsman mencatat hanya 0,84 persen dari 6,94 juta hektar perkebunan sawit yang mengantongi sertifikasi tersebut. Persoalan yang dihadapi antara lain pekebun kesulitan memenuhi syarat utama ISPO yakni memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sawit dan terbatasnya tenaga pendamping di lapangan untuk membantu pekebun memenuhi berbagai persyaratan itu.
Menurut Rino, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum berperan optimal. Dana yang dikelola merupakan hasil pungutan dari sawit yang diekspor. Penggunaan dana sawit untuk program peremajaan sawit rakyat jumlahnya sangat minim hanya 10 persen. Begitu juga dengan program sarana dan prasarana serta riset perkebunan sawit. Sejak didirikan tahun 2015, sampai saat ini pembentukan pabrik kelapa sawit milik petani belum terwujud.
















