5 Pelajaran Penting dari Wabah Covid-19 untuk Bisnis Jasa Hukum
Utama

5 Pelajaran Penting dari Wabah Covid-19 untuk Bisnis Jasa Hukum

Sangat mungkin menjadi momen lebih serius untuk menemukan  model bisnis baru.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

  1. Spesialisasi di Industri yang ‘Kebal’

Berbagai sektor industri sulit beroperasi bahkan pasarnya pun mendadak kehilangan daya beli akibat wabah Covid-19. Erlangga mengatakan kepada Hukumonline sejumlah industri yang terdampak seperti pariwisata, hiburan, atau pusat perbelanjaan. Namun ada juga industri yang tidak goyah walau distribusinya tersendat. Misalnya produsen barang-barang kebutuhan harian rumah tangga.

 

Industri farmasi dan alat kesehatan bahkan mendapatkan momentum baik di tengah wabah menular saat ini. Perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan teknologi komunikasi lainnya bahkan menjadi yang paling untung saat ini.

 

Poin pentingnya, law firm yang menguasai urusan hukum di industri yang ‘kebal’ tentu akan kebagian jatah proyek. “Harus punya spesialisasi pada ceruk pasar yang bisa bertahan di situasi sulit sehingga selalu punya pekerjaan,” ujar Patra menambahkan. (Baca: Adu Spesialis Corporate Law Firm Besar Indonesia 2020)

 

Mengenali sektor industri klien termasuk dari langkah spesialisasi yang penting dilakukan. Pendekatan melayani klien berbasis sektor industrinya membantu lawyer menilai dampak apa saja yang mungkin dialami klien. Misalnya saat terjadi krisis seperti wabah Covid-19 ini.

 

“Pengenalan pada industri klien sangat penting,” ujar Agustinus. Spesialisasi berbasis industri juga berguna untuk menjaga klien lama tetap bertahan. Terutama bagi klien dengan skema retainer. Di masa sulit wabah Covid-19 jauh lebih realistis untuk mempertahankan klien yang sudah ada. Hal itu tidak mungkin terjadi tanpa kepercayaan kuat dari klien.

 

  1. Kebijakan Deposit untuk Proyek Besar

Macetnya dunia bisnis menyebabkan para perusahaan klien law firm menunda pembayaran jasa hukum. Hal ini dirasakan oleh Agustinus setiap kali terjadi krisis yang menghantam perekonomian. “Saya pernah punya pengalaman di tahun 2000, tagihan untuk lawyer baru dihitung saat pembubaran perusahaan dan akhirnya tidak dapat apa-apa,” ungkapnya.

 

Klien dengan skema retainer yang dimilikinya saat ini pun mulai menunda pembayaran. Hal semacam ini sulit dihindari oleh law firm. Bahkan proyek yang sudah berjalan separuh pun tak segan dihentikan klien.  “Law firm dengan klien berbasis proyek sangat terasa dampaknya. Berbagai proyek ditunda karena biaya jasa hukum termasuk yang dipangkas oleh klien,” Johannes C.Sahetapy-Engel, partner firma hukum AKSET berbagi pengalaman.

Tags:

Berita Terkait