5 Perbuatan Hukum yang Layak Diwaspadai Selama Bulan Puasa
Berita

5 Perbuatan Hukum yang Layak Diwaspadai Selama Bulan Puasa

Meminta-minta uang dengan mengemis di jalanan dan memberi uang kepada pengemis bisa terkena pidana, lho!

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi meminta sumbangan di jalan. Ilustrator: BAS
Ilustrasi meminta sumbangan di jalan. Ilustrator: BAS

Bagi ummat Islam, bulan Ramadhan bukan saja momentum untuk berpuasa, tetapi juga momentum untuk meningkatkan keimanan. Banyak orang menghabiskan waktu untuk beribadah kepada Sang Pencipta. Selain itu, banyak orang melakukan kebajikan dan bermurah hati memberikan uang kepada pengemis di jalanan. Apalagi, jumlah pengamen atau peminta-minta umumnya meningkat menjelang lebaran. Pada malam hari, sebagian  ummat Islam berkumpul di masjid melaksanakan shalat, dan meninggalkan rumah mereka dalam keadaan kosong.

Disadari atau tidak, sebenarnya ada sejumlah perbuatan yang sering terjadi di bulan Ramadhan. Sikap waspada penting dipupuk agar tak menjadi korban apalagi menjadi pelaku tindak pidana. Ada perbuatan yang bisa dikualifikasi sebagai pidana seperti memberikan uang kepada pengemus di jalanan Ibukota, padahal perbuatan itu mungkin dilandasi niat baik si pemberi. Berikut ini adalah perbuatan-perbuatan yang patut diwaspadai resiko hukumnya.

  1. Mengemis atau Memberi Uang kepada Pengemis.

Di bulan puasa atau tidak, sebagian warga punya kebiasaan memberikan uang kepada pengemis atau pengamen di jalanan. Tahukah Anda bahwa menggelandang atau mengamen,  atau memberikan uang kepada mereka bisa terancam pidana? Pasal 504 ayat (1) KUHP memuat ancaman pidana kurungan maksimal enam pekan kepada siapapun yang mengemis di muka umum. Ayat (2) pasal yang sama meningkatkan ancaman pidana kurungan menjadi tiga bulan bagi pengemis yang telah berusia 16 tahun ke atas dilakukan oleh tiga orang atau lebih.

Pasal 505 KUHP melarang perbuatan bergelandangan tanpa pencarian. Jika gelandangan dilakukan ramai-ramai (tiga orang atau lebih) oleh orang yang telah berusia 16 tahun ke atas ancamannya maksimal enam bulan kurungan. Larangan senada juga terdapat dalam Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah daerah. Sebut misalnya DKI Jakarta, yang telah memiliki Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 40 Perda ini melarang orang untuk mengemis. Bahkan larangan juga ditetapkan kepada orang untuk memberikan uang atau barang kepada pengemis.

Pasal 40 Perda DKI Jakarta tersebut menegaskan setiap orang atau badan dilarang (a) menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil; (b) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, atau pengelap mobil; dan (c) membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah yang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil. Pelanggaran terhadap Pasal 40 Perda DKI tersebut terancam pidana beragam, mulai dari kurungan minimal 20 hari hingga denda maksimal 30 juta rupiah, tergantung jenis perbuatannya.

(Baca juga: Dasar Hukum yang Melarang Meminta Sumbangan di Jalan).

Oh ya, berdasarkan PP No. 31 Tahun 1980 tentang Penaggulangan Gelandangan dan Pengemis, gelandangan diartikan sebagai ‘orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum’. Sedangkan pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.

Tentu saja, tak ada halangan bagi seseorang untuk memberikan sedekah kepada orang miskin, atau orang-orang yang berhak berdasarkan ketentuan agamanya.

Tags:

Berita Terkait