5 Persoalan Persaingan Usaha yang Jadi Sorotan Saat Pandemi Covid-19
Berita

5 Persoalan Persaingan Usaha yang Jadi Sorotan Saat Pandemi Covid-19

Saat pandemi Covid-19, pelaku usaha berpotensi melanggar persaingan usaha secara tidak sehat untuk mengambil keuntungan pribadi.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi aktivitas masyarakat kembali normal pada Senin (8/6). Dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) yang terjadi sekitar 3 bulan tersebut memberi pelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat tidak hanya dari kesehatan, sosial tapi juga hukum dan bisnis.

Tercatat saat pandemi tersebut terdapat persoalan hukum persaingan usaha yang berdampak luas terhadap masyarakat. Kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha tersebut terjadi pada berbagai sektor usaha seperti pangan, obat dan alat kesehatan, bahan bakar minyak, pendidikan hingga jasa keuangan. Pelaku usaha dianggap memanfaatkan kondisi pandemi tersebut untuk mengambil keuntungan bagi perusahaannya.

Berdasarkan rangkuman hukumonline terdapat lima persoalan besar yang mendapat respons Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dari persoalan-persoalan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan memanggil para pihak bahkan meningkatkan status pengawasan ke ranah penegakan hukum. Berikut lima persoalan persaingan usaha saat Covid-19:

  1. Dugaan “Mafia” Alat Kesehatan

Pada 23 April, KPPU berupaya menindaklanjuti informasi mengenai dugaan keberadaan mafia alat kesehatan di Indonesia. Khususnya mendalami potensi kartel oleh para pelaku usaha di bidang kesehatan untuk bersepakat mengatur produksi dan pasokan alat kesehatan di Indonesia. KPPU menyurati Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna memperoleh informasi lanjutan tersebut. (Baca: KPPU Soroti Risiko Pelanggaran Persaingan Usaha Saat Covid-19)

KPPU menyatakan apabila memang terbukti adanya kartel atau pelanggaran lain dalam alat kesehatan tersebut, KPPU tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi maksimal bagi pelaku usaha yang mengambil kesempatan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya pada masa darurat bencana nasional Covid-19 ini.

Pemeriksaan ini juga tidak lepas dari pernyataan Menteri BUMN, Erick Tohir yang menggarisbawahi adanya dugaan adanya praktik mafia alat kesehatan yang selama ini mendorong Indonesia untuk lebih memilih impor alat kesehatan daripada memproduksinya di dalam negeri. Hal tersebut diindikasikan dari tingginya impor Indonesia untuk produk alat kesehatan tersebut, salah satunya ventilator.

  1. Bawang Putih

Saat pandemi Covid-19 harga-harga komoditas pangan naik pesat termasuk bawang putih. KPPU mencatat komoditas bawang putih pada bulan Maret 2020 memiliki disparitas harga antara harga acuan dan harga pasar rata-rata sudah di atas 40%. Di Jakarta sendiri, bawang putih sempat memiliki disparitas lebih dari 70%. (Baca: KPPU Cium Persaingan Tak Sehat Industri Bawang Putih)

Tags:

Berita Terkait