5 Persoalan Persaingan Usaha yang Jadi Sorotan Saat Pandemi Covid-19
Berita

5 Persoalan Persaingan Usaha yang Jadi Sorotan Saat Pandemi Covid-19

Saat pandemi Covid-19, pelaku usaha berpotensi melanggar persaingan usaha secara tidak sehat untuk mengambil keuntungan pribadi.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Atas persoalan tersebut, KPPU mendukung kebijakan impor Kementerian Pertanian yang menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sejak 7 Februari 2020 dengan total 103 ribu ton, dan lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura pada tanggal 18 Maret 2020. Namun, KPPU menyatakan pemerintah perlu mendorong dan mengawasi agar importir bawang putih melakukan realisasi impor atas izin yang telah diterimanya.

KPPU akan melakukan penegakan hukum persaingan jika para importir secara bersama-sama melakukan kartel guna menghambat realisasi impor tersebut. Karena dari sisi persaingan usaha, penghambatan realisasi impor secara bersama-sama disamakan dengan upaya menahan pasokan dan mengatur pemasaran suatu barang atau jasa sebagaimana dilarang oleh Undang-undang No. 5/1999.

  1. Program Kartu Pra-Kerja

Saat pandemi Covid-19, media sosial diramaikan dengan perbincangan keterlibatan perusahaan milik staf khusus Presiden Joko Widodo dalam program kartu pra-kerja. Publik menganggap stafsus tersebut memanfaatkan posisinya di dalam pemerintahan untuk mengerjakan proyek-proyek pemerintah. (Baca: KPPU Telusuri Dugaan Pelanggaran dalam Pelibatan Mitra Kartu Prakerja)

Para pihak yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut seperti manajemen pelaksana program kartu prakerja dan beberapa platform digital seperti Bukalapak dan Tokopedia telah berdiskusi dengan KPPU. Lembaga tersebut juga telah meneliti peraturan yang menjadi acuan bagi pelaksanaan program tersebut, yakni Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, beserta aturan pelaksananya, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam penelitiannya, KPPU mencatat bahwa proses yang terjadi dalam pemilihan para pihak terlibat dalam program kartu prakerja menggunakan pendekatan kurasi atau penilaian atas proposal yang masuk, dan memang bukan merupakan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Meskipun demikian, KPPU menilai bahwa permasalahan di program tersebut bukan hanya masalah pemilihan, namun juga pada bagaimana sistem yang ada mampu mewujudkan persaingan yang sehat bagi para pelaku program tersebut.

  1. Harga BBM

Saat pandemi Covid-19 harga minyak mentah anjlok signifikan bahkan tercatat minus. Namun, penurunan harga tersebut tidak diikuti harga BBM eceran di Indonesia sehingga menjadi pertanyaan publik. Pada 15 Mei, KPPU telah menetapkan persoalan harga ritel BBM ke ranah penegakan hukum. (Baca: KPPU Selidiki Potensi Kesepakatan Penetapan Harga BBM di Indonesia)

KPPU mulai selidiki dugaan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) oleh 5 (lima) pelaku usaha di sektor tersebut. Dugaan diawali dari tidak adanya penurunan harga BBM non subsidi oleh para pelaku usaha sektor tersebut sejak Maret 2020, walaupun harga penyediaan BBM dunia telah mengalami penurunan sejak awal tahun. Saat ini KPPU telah mengantongi satu jenis alat bukti yang menjadi dasar penegakan hukum tersebut.

Tags:

Berita Terkait