5 Persoalan Persaingan Usaha yang Jadi Sorotan Saat Pandemi Covid-19
Berita

5 Persoalan Persaingan Usaha yang Jadi Sorotan Saat Pandemi Covid-19

Saat pandemi Covid-19, pelaku usaha berpotensi melanggar persaingan usaha secara tidak sehat untuk mengambil keuntungan pribadi.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Adapun pelanggaran pasal yang diduga adalah Pasal 5 tentang larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penetapan harga secara bersama-sama. Sebagaimana diketahui, formula dasar harga jual eceran BBM diatur melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (Kepmen 62K/2020). Aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2020.

  1. Kewajiban Notifikasi Merger Perbankan

Sebagai upaya menjaga kondisi ekonomi dan jasa keuangan karena Covid-19, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang telah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. (Baca: KPPU Ingatkan Bank Tetap Wajib Laporkan Aksi Merger dan Akuisisi)

Kebijakan tersebut salah satunya memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan Perintah Tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan dan/atau menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan melalui penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan yang dilakukan lembaga jasa keuangan tetap wajib disampaikan kepada KPPU sebagaimana amanat Undang-undang No. 5/1999.

Pendapat ini ditegaskan sejalan dengan adanya upaya pemerintah, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan berbagai kegiatan penggabungan, peleburan, pengambilalihan guna mengamankan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan di masa Covid-19.

Tags:

Berita Terkait