5 Poin Amar Putusan MK Ini Berdampak Terhadap Mekanisme PHK
Utama

5 Poin Amar Putusan MK Ini Berdampak Terhadap Mekanisme PHK

Antara lain dalam hal perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, PHK hanya dapat dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan yang putusannya berkekuatan hukuam tetap.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Koordinator Tim Hukum Partai Buruh Said Salahudin (tengah) menggelar konferensi pers terkait putusan MK soal klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja di Jakarta, Sabtu (2/11/2024). Foto: ADY
Koordinator Tim Hukum Partai Buruh Said Salahudin (tengah) menggelar konferensi pers terkait putusan MK soal klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja di Jakarta, Sabtu (2/11/2024). Foto: ADY

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor No.168/PUU-XX1/2023 membuka babak baru dalam praktik hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Amar putusan uji materil UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi UU itu memuat 21 poin utama yang mengubah 21 norma klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. 5 poin diantaranya berdampak terhadap mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pertama, Mahkamah menyatakan frasa “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh” Pasal 151 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU 6/2023 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai, “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.” 

Baca Juga:

Melalui amar putusan poin ke-19 itu, MK menegaskan perundingan bipartit yang dilakukan dalam rangka PHK wajib dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Sebelumnya, dalam Pasal 151 ayat (3) UU 6/2023 tidak memuat frasa “musyawarah untuk mufakat.” 

Kedua, majelis konstitusi dalam amar putusan poin kedua puluh menyatakan frasa “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial” Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU 6/2023 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.”

Koordinator Tim Hukum Partai Buruh Said Salahudin mengatakan amar putusan MK yang memuat substansi PHK intinya antara lain mengatur mekanisme PHK harus diawali dengan proses perundingan bipartit. Dalam hal kedua belah pihak tidak menghasilkan kesepakatan atau deadlock, PHK hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan hubungan industrial (PHI) yang berkekuatan hukum tetap. 

“Sekarang kalau mau PHK harus perundingan bipartit, kalaupun deadlock PHK belum bisa dilakukan tanpa ada putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Said dalam konferensi pers menyikapi Putusan MK No.168/PUU-XX1/2023 di Jakarta, Sabtu (2/11/2024) kemarin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info